Dapatkan THR Satu Bulan Penuh, Perhitungan Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani 2021
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum leb
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Maudy Asri Gita Utami
* Bagi pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah di Lebaran 2021? Begini Jawaban BKN
Bagi pekerja / buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
* Pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
* Pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Perusahaan Terdampak Pandemi Harus Bayar THR 2021 Buruh / Pekerja?
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan Itikad baik. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja / buruh yang bersangkutan.
2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja / buruh, berdasarkan laporan keuangan Internal perusahaan yang tansparan.
Baca juga: THR PNS Dipotong Pemerintah, Besaran THR PNS 2021 Dipangkas Tanpa Tunjangan Tukin
3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja / buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja / buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (*)
-----------------
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul THR Lebaran Cair Lebih Cepat dari Biasanya, Berikut Hitung-hitungan Jumlah THR Keagamaan Tahun Ini, https://pontianak.tribunnews.com/2021/04/30/thr-lebaran-cair-lebih-cepat-dari-biasanya-berikut-hitung-hitungan-jumlah-thr-keagamaan-tahun-ini?page=all.