Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah di Lebaran 2021? Begini Jawaban BKN

bagaimana dengan honorer? apakah juga mendapat thr untuk lebaran 2021 dari pemerintah dan jokowi?

Editor: Nasaruddin
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo memastikan sudah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi dikutip dari laman Presidenri.go.id.

Baca juga: Link Bantuan PNM Mekaar BNI Klik Banpresbpum.id dan Eform BRI.co.id/bpum BLT UMKM 1,2 Jt Daftar 2021

Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Jokowi berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” lanjut dia.

Baca juga: 2 Aplikasi Penghasil Uang Paling Besar Membayar di Tahun 2021, Snack Video & Helo Ini Cara Kerjanya

Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Baca juga: Link Bantuan PNM Mekaar BNI Klik Banpresbpum.id dan Eform BRI.co.id/bpum BLT UMKM 1,2 Jt Daftar 2021

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Baca juga: Penerima Bantuan UMKM 1,2 Juta BRI / BNI Cek Eform BRI.co.id/bpum & Banpresbpum.id Daftar UMKM 2021

Bagaimana dengan nasib para tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintahan?

THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan jika mengacu pada aturan pemberian THR, maka honorer tidak masuk di dalamnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved