Dapatkan THR Satu Bulan Penuh, Perhitungan Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani 2021

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum leb

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Jadwal pencairan THR Idul Fitri tahun 2021. 

Namun, hal ini tidak melebihi waktu maksimal pencairan, yakni H-7 Lebaran.

Jika merujuk pada penentuan Idul Fitri yang ditetapkan Muhammadiyah, yakni 13 Mei 2021, maka THR 2021 karyawan swasta / buruh maksimal dibayarkan tanggal 6 Mei.

Umumnya, gaji diberikan perusahaan tanggal 27 atau akhir bulan. Tidak menutup kemungkinan THR akan dibayarkan bersamaan dengan gaji.

Namun, hal itu menjadi kebijakan dari setiap perusahaan. Untuk memastikannya, Anda bisa menghubungi bagian yang berkepentingan.

Aturan THR 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan sendiri tertuang dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan pada 12 April 2021.

Kemudian, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 buruh / pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR 2021 buruh / pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Apakah THR 2021 akan didapatkan semua Buruh / Karyawan Swasta?

Pembayaran THR 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri

Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

THR Keagamaan diberikan kepada:

* Pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

* Pekerja / buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR 2021 Karyawan Swasta / Buruh

* Bagi pekerja / buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR 2021 yang diberikan sebesar 1 bulan upah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved