FKUB dan Jaringan Pontianak Bhineka Segera Rampungkan Naskah Raperda Toleransi

Dia berharap naskah akademik tersebut segera rampung dan tidak terlalu banyak revisi, sehingga dapat segera ditindaklanjuti anggota DPRD Pontianak

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/DOK
Kegiatan bersama Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA), Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK), Mitra Sekolah Masyarakat (MISEM), Satu dalam Perbedaan (SADAP) Indonesia, serta Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK). 

“Oleh sebab itu saya bersama teman-teman Pontianak Bhineka menggagas lahirnya perda ini,” tuturnya.

Perda pengelolaan toleransi ini, dikatakannya bukan hanya untuk menciptakan kerukunan umat beragama, namun dengan skala yang lebih luas, yakni bagaimana mewujudkan toleransi dalam kehidupan bermasyarkat sehingga tercipta kerukunan.

“Jadi yang menyangkut itu etnis, menyangkut agama, menyangkut kultur, bahkan toleransi dalam perdagangan perlu juga dikelola,” jelasnya.

KUNCI JAWABAN Tema 7 Kelas 4 Halaman 131 132 133 134 Subtema 3 Pembelajaran 6 Indahnya Keberagaman

Sementara itu, Ketua Badan pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, Mujiono menyambut baik usulan Perda inisiasi rencana usulan dari masyarakat yang diwakilli FKUB dan Jaringan Pontianak Bhineka, berkaitan dengan penyelenggaraan toleransi  kehidupan masyarakat di Kota Pontianak.

“Nanti dalam tahapan proses ini masih pembuatan naskah akademik, kemudian nanti selanjutnya ada dua mekanisme yang dilakukan, bisa melalui Pemerintah Kota, yaitu melalui OPD Kesbangpol,  atau melalui inisiatif DPRD," ujar Mujiono.

Wabup Ontot Harap FKUB Jadi Sebuah Lembaga yang Menguatkan Kehidupan Keberagaman di Sanggau

Menurutnya, apabila diusulkan melalui inisiatif DPRD, naskah akan masuk ke Bapemperda terlebih dahulu, untuk kemudian dimasukkan ke prolegda. Setelah itu, barulah dilakukan proses pembahasan, hingga nanti menjadi Perda.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved