FKUB dan Jaringan Pontianak Bhineka Segera Rampungkan Naskah Raperda Toleransi

Dia berharap naskah akademik tersebut segera rampung dan tidak terlalu banyak revisi, sehingga dapat segera ditindaklanjuti anggota DPRD Pontianak

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/DOK
Kegiatan bersama Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA), Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK), Mitra Sekolah Masyarakat (MISEM), Satu dalam Perbedaan (SADAP) Indonesia, serta Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pontianak dan Jaringan Pontianak Bhineka masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai toleransi.

Raperda ini yang akan diajukan melalui hak inisiatif DPR.

Perda ini bakal menjadi payung hukum dalam mewujudkan kerukunan di Kota Pontianak.

Apresiasi Toleransi yang Ada di Singkawang, FKUB Kalbar Harap Terus Terjaga

"Penyusunan naskah akademik sudah hampir selesai, tinggal revisi dan masukan dari masyarakat dan anggota legislatif," jelas Ketua Yayasan SAKA, Sri Wartati dalam keterangan tertulis yang dikutip tribunpontianak.co.id pada Kamis, 29 April 2021. 

Dia mengatakan, masih akan ada pertemuan dengan beberapa anggota DPR, yang nanti akan mengusulkan rancangan aturan ini.

Ketaatan Beribadah Menjadi Bagian Nilai Kesabaran, Edi Rusdi Kamtono: Warga Saling Toleransi

Selain FKUB, penyusun naskah akademik ini adalah Jaringan Pontianak Bhinneka, yang terdiri dari lima organisasi.

Kelima organisasi tersebut adalah Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA), Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK), Mitra Sekolah Masyarakat (MISEM), Satu dalam Perbedaan (SADAP) Indonesia, serta Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).

Dalam penyusunan naskah, kendala utama adalah pandemi covid-19 yang membuat pertemuan secara tata muka sulit dilakukan.

Terlebih, saat ini kasus keterjangkitan sedang menunjukkan tren kenaikan.

Kesbangpol: Ini Daerah Ke-empat Fasilitasi Kegiatan FKUB

“Akan sangat sulit untuk mengadakan pertemuan yang lebih besar. Terlebih itu kami seharusnya sudah mulai bergerak mengerjakannya kembali pada bulan Mei terlepas dari bulan suci Ramadan ini," katanya.

Dia berharap naskah akademik tersebut segera rampung dan tidak terlalu banyak revisi, sehingga dapat segera ditindaklanjuti anggota DPRD Kota Pontianak, untuk kemudian disahkan.

Jika tak ada halangan, pengesahan dan penerapannya tahun depan.

Atbah : FKUB Jadi Garda Terdepan Menjaga Keberagaman

"Dengan adanya perda ini dapat membantu masyarakat Pontianak untuk lebih bertoleransi akan sesama dan menjadikan kota Pontianak sebagai kota yang penuh dengan toleransi sehingga dapat menjadi contoh untuk kota-kota yang lain,” tambahnya.

Ketua FKUB Kota Pontianak, Abdul Syukur, menilai, kehadiran perda pengelolaan toleransi tersebut akan menjadi payung hukum dalam mewujudkan kerukunan di Kota Pontianak.

Menurutnya, perda pengelolaan toleransi sangat penting, mengingat Pontianak memiliki potensi etnis, agama, kultur, dan budaya yang beragam.

Anak-anak Cerlang Sampaikan Pesan Indahnya Keberagaman dan Rawat Toleransi

“Oleh sebab itu saya bersama teman-teman Pontianak Bhineka menggagas lahirnya perda ini,” tuturnya.

Perda pengelolaan toleransi ini, dikatakannya bukan hanya untuk menciptakan kerukunan umat beragama, namun dengan skala yang lebih luas, yakni bagaimana mewujudkan toleransi dalam kehidupan bermasyarkat sehingga tercipta kerukunan.

“Jadi yang menyangkut itu etnis, menyangkut agama, menyangkut kultur, bahkan toleransi dalam perdagangan perlu juga dikelola,” jelasnya.

KUNCI JAWABAN Tema 7 Kelas 4 Halaman 131 132 133 134 Subtema 3 Pembelajaran 6 Indahnya Keberagaman

Sementara itu, Ketua Badan pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, Mujiono menyambut baik usulan Perda inisiasi rencana usulan dari masyarakat yang diwakilli FKUB dan Jaringan Pontianak Bhineka, berkaitan dengan penyelenggaraan toleransi  kehidupan masyarakat di Kota Pontianak.

“Nanti dalam tahapan proses ini masih pembuatan naskah akademik, kemudian nanti selanjutnya ada dua mekanisme yang dilakukan, bisa melalui Pemerintah Kota, yaitu melalui OPD Kesbangpol,  atau melalui inisiatif DPRD," ujar Mujiono.

Wabup Ontot Harap FKUB Jadi Sebuah Lembaga yang Menguatkan Kehidupan Keberagaman di Sanggau

Menurutnya, apabila diusulkan melalui inisiatif DPRD, naskah akan masuk ke Bapemperda terlebih dahulu, untuk kemudian dimasukkan ke prolegda. Setelah itu, barulah dilakukan proses pembahasan, hingga nanti menjadi Perda.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved