Profil Munarman yang Ditangkap Densus 88, Awali Karir di LBH Palembang hingga Jabatan Strategis FPI

Penangkapan Munarman dilakukan Densus 88 di kediamannya, kawasan Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB

Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/ YOUTUBE
Densus 88 mengamankan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sosok Munarman beberapa waktu terakhir menarik perhatian publik setelah ditangkap Densus 88, Selasa 27 April 2021.

Penangkapan Munarman dilakukan Densus 88 di kediamannya, kawasan Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada wartawan dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa 27 April 2021.

Munarman sebelumnya beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.

Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu.

Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.

Baca juga: Fadli Zon Angkat Suara Soal Penangkapan Munarman oleh Densus 88, Sebut Kurang Kerjaan

Gabung LBH Palembang

Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968 ini memulai kariernya di dunia adovokasi lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang.

Dua tahun setelah bergabung dengan LBH Palembang, Munarman ditunjuk sebagai Kepala Operasional LBH Palembang.

Dua tahun selanjutnya, karier Munarman kian menterang.

Pada medio 1999-2000, Munarman bergeser dan menjadi Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.

Ia kemudian menduduki posisi Koordinator Pekerja Kontras dan kemudian ditugaskan ke Jakarta.

Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Polisi Geledah Eks Markas FPI dan Hasil Temuannya

Gawangi YLBHI

Sukses di Kontras, Munarman kemudian berlabuh ke Jakarta dengan posisi yang sangat strategis, yakni menjadi Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2002-2017.

Dikutip dari Harian Kompas 25 September 2002, dari 24 anggota Dewan Pembina, Munarman mengantongi 17 suara.

Sementara itu, calon lain, yakni Daniel Panjaitan yang merupakan Wakil Direktur LBH Jakarta saat itu memperoleh enam suara dan satu suara lainnya dinyatakan abstain.

Pada dua bulan jabatannya, YLBHI kemudian dilanda badai.

Munarman menyebut bahwa YLBHI tengah mengalami krisis keuangan dan terancaman kolaps jika tidak ada suntikan dana segar.

Dewan pengurus terpaksa mengambil keputusan kurang populer, yakni memotong gaji para staf 50 persen dan tidak pula membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Selain itu, Munarman pernah menjadi anggota tim pengacara pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir.

Saat itu, Abu Bakar Ba'asyir terjerat kasus Bom Bali dan divonis 2,5 tahun penjara

Selepas tidak mendampingi Ba'asyir, Munarman mulai dekat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dari HTI, Munarman mulai mengenal sejumlah tokoh Islam, termasuk Ketua FPI Habib Rizieq Shihab.

Dia lantas mendirikan An Nashr Institute.

Dari sini, ia kemudian berkiprah di FPI dan menempati sejumlah jabatan strategis hingga pemerintah resmi membubarkan FPI pada Desember 2020.

Anak Buah Rizieq Shihab

Sejak saat itu, Munarman menjadi anak buah Rizieq Shihab.

Ia menempati sejumlah posisi di FPI seperti Panglima Komando Laskar Islam yang merupakan kelompok FPI, jubir FPI, hingga terbaru Sekretaris Umum (Sekum) FPI.

Munarman juga ikut menjadi tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Bersama Rizieq Shihab, Munarman pernah divonis penjara masing-masing divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Oktober 2008.

Saat itu, Munarman menjadi Panglima Komando Laskar Islam (KLI).

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim menyatakan, Rizieq Shihab dan Munarman terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.

Hal ini terjadi dalam kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni lalu.

Pernah Siram Teh Guru Besar UI

Nama Munarman sempat menjadi sorotan saat ia melakukan aksi siram air teh kepada Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola.

Kala itu, keduanya tengah menjadi narasumber dalam acara dialog di sebuah acara TVOne pada Jumat (28/6/2013) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Boy Rafli Amar.

Acara dialog pagi ini khusus membicarakan mengenai sikap Polri yang melarang ormas untuk melakukan sweeping selama bulan Ramadan.

Munarman, menurut Prof Thamrin, menganggap dirinya telah melakukan analisa yang ngawur.

Perdebatan kemudian terjadi. Prof Tamrin memaparkan, Munarman mempertanyakan apa hubungannya penghargaan yang diterima Presiden SBY.

Yang kemudian ia jawab itu dapat dikaitkan dengan kehadiran negara dalam melindungi warganya.

Prof Tamrin mengungkapkan, dalam acara itu analisanya selalu dianggap menyudutkan.

Namun, Prof Thamrin membantah, dan menjelaskan dalam dialog tersebut dirinya sama sekali tidak menyebut ormas manapun.

Kejadian tidak mengenakkan kemudian terjadi, Munarman menyiram air ke Profesor Tamrin.

Debat dengan Najwa Shihab

Munarman kembali menjadi sorotan saat menjadi narasumber di sebuah acara.

Kali ini dalam acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab pada Rabu 7 April 2021.

Saat itu, Najwa Shihab membahas kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar pada 2015 silam.

Munarman menyampaikan tidak tahu-menahu mengenai acara baiat itu, karena ia diundang untuk mengisi seminar.

"Di Makassar itu ada 2 peristiwa, saya diundang pengurus FPI Makassar dalam acara seminar. Di situ tidak ada baiat."

"Karena tiket (pesawat) saya itu besok siangnya. Mereka menawarkan besoknya masih ada lagi katanya."

"Ikutlah saya di situ, saya kira itu sama, tidak tahunya ada (baiat) itu,” kata Munarman dikutip dari YouTube Mata Najwa.

Lalu ketegangan terjadi saat Najwa menanyakan, apakah Munarman menyampaikan klarifikasi itu ke polisi atau tidak.

Namun Munarman justru bertanya balik kepada Najwa.

"Perbuatan saya, diundang itu apakah perbuatan pidana? Kenapa saya harus klarifikasi? Itu dulu," tanya Munarman.

"Pertanyaan saya, apakah sempat ada yang memanggil?" jawab Najwa.

"Pertanyaan saya, apakah itu kejahatan, menceritakan dalam seminar, tentang strategi counter terrorism jangan sampai orang tidak terjebak, itu apakah kejahatan?" ungkap Munarman.

"Bang Munarman, saya bukan polisi, saya mengundang Anda, bertanya pengalaman Anda, apakah Anda pernah dipanggil? Pertanyaan saya itu," ujar Najwa.

"Makanya saya jawab, apakah itu kejahatan, karena itu bukan kejahatan berarti tidak ada kewenangan pemanggilan itu," balas Munarman.

"Anda tidak menjawab pertanyaan simpel pernah atau tidak. Berarti memang belum pernah dipanggil," jawab Najwa.

"Berarti Anda minta saya dipanggil?" sahut Munarman.

"Saya bertanya pernah atau tidak?" balas Najwa.

"Yang dipanggil oleh polisi itu peristiwa pidana, jangan menggiring, ini menggiring ini," ungkap Munarman.

"Mbak Nana, itu dalam teori hukum itu namanya pertanyaan jebakan, Anda tidak boleh melakukan pertanyaan jebakan, itu berbahaya buat opini," imbuhnya.

_________
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Munarman, Sekum FPI yang Ditangkap Densus 88, Pengacara Sekaligus Anak Buah Rizieq Shihab
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Munarman, Mantan Petinggi FPI yang Ditangkap Densus 88"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved