Garuda Tetap Terbang Pontianak-Jakarta Selama Fase Peniadaan Mudik, Penumpang Wajib Tes PCR 

Kalau memang masih ragu bisa melakukan refund full tapi dalam bentuk voucher dan bisa ditukar kalau mau berangkat lagi.

Editor: Jamadin
Garuda Indonesia
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selama fase peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, Pesawat Garuda Indonesia akan tetap memberikan layanan penerbangan Pontianak-Jakarta dan sebaliknya. Namun pada fase itu penerbangan hanya satu kali sehari.

Satu kali penerbangan ini hanya untuk mengantisipasi adanya penumpang kategori pengecualian sesuai regulasi pemerintah, seperti perjalanan dinas, kunjungan duka, dan ibu hamil yang akan melahirkan.

GM Garuda Indonesia (GI) Kalimantan Barat, Herman Azwar mengatakan, dalam kondisi normal rute Pontianak-Jakarta dan sebaiknya, masing-masing mencapai 5-6 kali penerbangan dalam sehari.

Sedangkan selama pandemi Covid-19, penerbangan turun menjadi 2-3 kali sehari dengan jumlah penumpang yang dibatasi. Saat fase larangan mudik nanti, penerbangan kembali turun menjadi hanya sehari sekali.

“Kami masih tetap terbang dengan penerbangan satu kali sehari sambil memetakan apakah akan ada yang melakukan perjalanan pada periode tersebut atau tidak ada sama sekali,” ujar Herman Azwar, Minggu 25 April 2021.

Baca juga: BOLEH Mudik Lebaran 2021 Asalkan? Cara Buat SIKM, Kertas Sakti Kebal dari Aturan Larangan Mudik 2021

Ia mengatakan, untuk tahun ini sesuai SE Covid-19 Nasional dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 34 terkait larangan mudik dengan kriteria tertentu dan keluarnya Addendum Covid-29 terkait pembatasan perjalanan sebelum dan setelah Idul Fitri.

Jadi aturannya lebih diperketat lagi untuk pelaku perjalanan harus menyertakan hasil negatif PCR, antigen negatif.

“Lalu untuk 6-17 Mei 2021 lebih di perketat lagi tidak boleh mudik sama sekali, tapi ada pengecualian untuk perjalanan dinas ASN/Polri dengan melampirkan surat izin dengan tandatangan basah atasan, perjalanan kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil yang ingin melahirkan,” ujar Herman Azwar.

Herman mengatakan, mengenai aturan tersebut Garuda Indonesia masih tetap memberikan pelayanan per 6-17 Mei dengan melakukan penerbangan satu kali sehari dan pembatasan penumpang.

Dikatakannya Garuda Indonesia merupakan penerbangan pelat merah milik negara dalam kondisi apapun harus tetap hadir memberikan pelayanan yang maksimal.

“Makanya kita tetap harus hadir di tengah masyarakat kalau bicara bisnis mungkin tidak begitu signifikan, karena dengan larangan mudik dan aturannya ketat. Kita harus hadir untuk mereka yang melakukan perjalanan dinas dan hal emergency seperti ada keluarga inti sakit. Jadi kita tetap hadir membatu masyarakat Kalbar,” ujarnya.

Ia mengatakan, kapasitas normal Garuda Indonesia sebanyak 162 seat dan sampai saat ini untuk sekali penerbangan, Garuda Indonesia hanya menjual 100 seat saja untuk tetap menjaga jarak penumpang di dalam pesawat.

Herman Azwar menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah telanjur membeli tiket dengan adanya larangan mudik bisa dilakukan reschedule menjadi sebelum 6 Mei atau setelah 17 Mei 2021.

“Kalau memang masih ragu bisa melakukan refund full tapi dalam bentuk voucher dan bisa ditukar kalau mau berangkat lagi. Kita berusaha memberi opsi yang tidak akan merugikan masyarakat,” ujar Herman Azwar.

Apabila Satgas untuk Lebaran sudah terbentuk, kata Herman, pihak Garuda Indonesia ingin bertemu untuk menyamakan persepsi sebelum pelaksanaan larangan mudik diberlakukan.

Diakuinya, di tengah pandemi Covid-19 kondisi Garuda Indonesia menurun drastis. Disebabkan pelayanan penerbangan dilakukan pembatasan dengan wajib melampirkan berbagai persyaratan untuk syarat terbang.

Baca juga: Harisson Sebut Kalbar Juga Terapkan Regulasi Tiga Periode Peniadaan Mudik Lebaran

“Dampak pandemi Covid-19 terhadap GI jujur sangat berdampak dari tempat duduk saja dibatasi, lalu para pelaku perjalanan juga memang membatasi diri. Dampak terhadap penuruan penumpang bisa sampai 80 persen dan memang sangat dirasakan,” ujarnya.

Selain itu, pihak perusahaan saat pandemi banyak yang beralih kepada sistem online atau pertemuan secara virtual.

“Kalau dulu para staf perusahan mungkin sering dipanggil ke pusat untuk pertemuan. Tapi saat ini dibatasi contoh di Kalbar awal pandemi benar-benar peraturan yang keluar melarang ASN provinsi sampai kabupaten kota tidak melakukan perjalanan dinas yang dialihkan secara virtual maupun WFH,” ujarnya.

Pada 2021, pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia pemerintah kembali melakukan relaksasi karena perekonomian harus berjalan agar ekonomi tetap baik. Relaksasi diberikan untuk penerbangan sendiri penumpang boleh terbang atau melakukan perjalanan dengan melampirkan persyaratan khusus.

“Jadi untuk pelaku perjalanan harus melampirkan surat keterangan bebas Covid -19 bisa berbasis PCR, antigen, GeNose sesuai pemberlakukan daerah masing-masing atau daerah tujuan penerbangan,” ujarnya.

Owner Armada Bus Borneo Trans Kapuas Raya, Afif, mengaku telah mengetahui adanya regulasi larangan mudik pada Idul Fitri 1442 kali ini. "Iya memang Lebaran kali ini ada larangan mudik," ungkap Afif kepada Tribun.

Kendati demikian, ungkap Afif, ia belum mengetahui pasti apakah akan ada pemberhentian secara total angkutan umum pada 6-17 mendatang, atau akan ada pengecualian bus yang boleh diberangkatkan.

Namun, selaku pengusaha moda transportasi umum, dirinya pun menyatakan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Afif mengungkapkan, selama pandemi jumlah penumpang menurun drastis. "Penurunan dari kemarin memang ada penurunan. Tidak ada peningkatan. Malah kalau dari sebelum-sebelumnya (saat normal) terjadi penurunan 90 persen," kata Afif.

Bahkan, pada mudik Lebaran tahun lalu, kondisinya sangat parah. "Tahun lalu lebih parah. Penumpang sama sekali gak ada, karena waktu itu memang kasus Covid-19 baru kan,” katanya.

Sekarang ini, upaya yang bisa dilakukan pihak bus adalah memastikan protokol kesehatan agar penumpang tetap aman di perjalanan.

“Jadi penyemprotan disinfektan setiap bus beroperasi pastinya kita lakukan. Walaupun bus gak berangkat, kita semprot. Jangankan bus, ruang tunggu juga tetap kita semprot," tuturnya.

Armada Bus Borneo Trans Kapuas Raya melayani perjalanan darat antar kota dalam provinsi. Rute yang dilayani adalah Pontianak-Sintang, Pontianak-Melawi, Pontianak-Putussibau, dan sebaliknya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Nasional telah mengeluarkan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dengan membagi ke dalam tiga periode. Regulasi tersebut juga akan diberlakukan di Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson menjelaskan, regulasi pelarangan mudik antar provinsi, antar kabupaten dan kota berdasarkan aturan Satgas Covid-19 Nasional dibagi menjadi tiga periode.

Tiga periode tersebut yakni periode pengetatan mudik, periode masa peniadaan mudik, dan periode pengetatan mudik pasca masa peniadaan mudik.

Ia mengatakan, untuk masa pengetatan mudik dilakukan pada 22 April-5 Mei. “Pada periode ini orang yang akan melakukan perjalanan mudik harus bisa menujukkan hasil swab PCR, antigen negatif dengan masa berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel,” ujarnya.

Lalu untuk periode masa pelarangan mudik, semua orang dilarang untuk melakukan perjalanan antar provinsi, kabupaten, kota dari 6-17 Mei 2021.

Kecuali bagi yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau melakukan kunjungan duka karena adanya keluarga meninggal, ibu hamil untuk kepentingan bersalin yang dibuktikan dengan surat pihak terkait.

“Pada masa peniadaan mudik ini semua dilarang melakukan perjalanan kecuali perjalanan dinas, kunjungan berduka keluarga meninggal dan ibu hamil yang ingin melahirkan. Mereka juga harus menunjukan hasil PCR 3x24 jam sejak masa pengambilan sampel atau hasil test rapid antigen maksimal 2x24 jam,” ujarnya.

Selanjutnya pada masa pasca pelarangan mudik 18-24 Mei 2021 orang boleh melakukan perjalanan dengan harus menyertakan juga hasil swab PCR atau rapid test antigen maksimal dengan masa berlaku 1x24 jam.

“Mudik lokal di Kalbar juga menerapkan hal yang sama demikian. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari luar Kalbar masuk ke Kalbar tetap menggunakan PCR negatif,” ujarnya.

Harisson mengimbau di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda sebaiknya untuk mengurungkan niat untuk mudik Lebaran dan dapat melakukan silaturahmi secara virtual demi kesehatan bersama.

“Saya mengimbau lebih baik urungkan niat untuk mudik atau melakukan perjalanan. Karena kalau melakukan perjalanan bisa saja kita yang sudah terpapar virus menularkan kepada keluarga kita atau malah sebaliknya kita tertular orang lain,” ujarnya.

Apalagi seseorang yang mudik dari kota yang tingkat keterjangkitan virusnya tinggi, berarti melakukan perjalanan mudik ke desa yang akan membuat keluarga atau warga di desa yang didatangi berisiko untuk terjadi penularan virus corona.

“Karena yang tadinya aman bisa jadi gara-gara kita mudik bisa saja membawa virus, kasian keluarga dan orang di kampung. Jadi kita tetap menerapkan aturan sesuai perintah pusat,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved