Harisson Sebut Kalbar Juga Terapkan Regulasi Tiga Periode Peniadaan Mudik Lebaran
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan Kalimantan Barat juga tetap akan menerakan peraturan y
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satgas Covid-19 Nasional telah mengeluarkan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dengan membagi kedalam tiga periode.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan Kalimantan Barat juga tetap akan menerakan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pusat.
Harisson menjelaskan bahwa Regulasi pelarangan mudik antar provinsi, antar kabupaten dan kota berdasarkan aturan Satgas Covid-19 Nasional dibagi menjadi tiga periode.
Tiga periode tersebut yakni periode pengetatan mudik, periode masa peniadaan mudik, dan periode pengetatan mudik pasca masa peniadaan mudik.
Baca juga: Temukan 43 Kasus Positif COVID Viral Load Miliaran, Harisson Nilai Direktur Poltekkes Pontianak Abai
Ia mengatakan untuk masa pengetatan mudik dilakuksn sebelum mudik benar - benar dilarang yakni dari 22 April -5 Mei.
“Dimana nanti pada periode ini orang yang akan melakukan perjalanan mudik harus bisa menujukan hasil swab pcr,antigen negatif dengan masa berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 25 April 2021.
Lalu untuk periode masa pelaranganan mudik semua orang dilarang utk melakukan perjalanan antar provinsi, kabupaten, kota dari 6-17 Mei 2021 kecuali bagi yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau melakukan kunjungan duka karena adanya keluarga meninggal, ibu hamil untuk kepentingan bersalin yang dibuktikan dengan surat pihak terkait.
“Pada masa peniadaan mudik ini semua dilarang melakukan perjalanan kecuali perjalanan dinas, kunjungan berduka keluarga meninggal dan ibu hamil yang ingin melahirkan. Mereka jug harus menunjukan hasil PCR 3x24 jam sejak masa pengambilan sampel atau hasil test rapid antigen maksimal 2x24 jam,” ujarnya.
Selanjutnya pada masa pasca pelaranan mudik 18-24 Mei 2021 orang boleh melakukan perjalanan dengan harus menyertakan juga hasil swab PCR atau Rapid antigen maksimal dengan masa berlaku 1x24 jam.
“Mudik lokal di Kalbar juga menerapkan hal yang sama demikian. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari luar Kalbar masuk ke Kalbar tetap menggunakan PCR Negatif,” ujarnya.
Baca juga: Owner Bus Borneo Trans Kapuas Tanggapi Larangan Mudik Lebaran Kali Ini
Harisson mengimbau ditengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda sebaiknya untuk mengurungkan niat untuk mudik lebaran dan dapat melakukan silaturahmi secara virtual demi kesehatan bersama.
“Saya mengimbau lebih baik urungkan niat untuk musik atau melakukan perjalanan. Karena kalau melakukan perjalanan bisa sajs kita yang sudah terpapar virus menularkan kepada keluarga kita atau malah sebaliknya kita tertular orang lain,” ujarnya.
Apalagi dikatakannya seseorang yang mudik dari kota yang tingkat keterjangkitan virusnya tinggi bearti melakukan perjalanan mudik ke desa yang akan membuat keluarga atau warga di desa yang didatangi berisiko untuk terjadi penularan virus corona.
“Karena yang tadinya aman bisa jadi gara-gara kita mudik bisa saja membawa virus, kasian keluarga dan orang di kampung. Jadi kita tetap menerapkan aturan sesuai perintah pusat,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/harison-lagi-cuku.jpg)