Garuda Tetap Terbang Pontianak-Jakarta Selama Fase Peniadaan Mudik, Penumpang Wajib Tes PCR
Kalau memang masih ragu bisa melakukan refund full tapi dalam bentuk voucher dan bisa ditukar kalau mau berangkat lagi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson menjelaskan, regulasi pelarangan mudik antar provinsi, antar kabupaten dan kota berdasarkan aturan Satgas Covid-19 Nasional dibagi menjadi tiga periode.
Tiga periode tersebut yakni periode pengetatan mudik, periode masa peniadaan mudik, dan periode pengetatan mudik pasca masa peniadaan mudik.
Ia mengatakan, untuk masa pengetatan mudik dilakukan pada 22 April-5 Mei. “Pada periode ini orang yang akan melakukan perjalanan mudik harus bisa menujukkan hasil swab PCR, antigen negatif dengan masa berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel,” ujarnya.
Lalu untuk periode masa pelarangan mudik, semua orang dilarang untuk melakukan perjalanan antar provinsi, kabupaten, kota dari 6-17 Mei 2021.
Kecuali bagi yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau melakukan kunjungan duka karena adanya keluarga meninggal, ibu hamil untuk kepentingan bersalin yang dibuktikan dengan surat pihak terkait.
“Pada masa peniadaan mudik ini semua dilarang melakukan perjalanan kecuali perjalanan dinas, kunjungan berduka keluarga meninggal dan ibu hamil yang ingin melahirkan. Mereka juga harus menunjukan hasil PCR 3x24 jam sejak masa pengambilan sampel atau hasil test rapid antigen maksimal 2x24 jam,” ujarnya.
Selanjutnya pada masa pasca pelarangan mudik 18-24 Mei 2021 orang boleh melakukan perjalanan dengan harus menyertakan juga hasil swab PCR atau rapid test antigen maksimal dengan masa berlaku 1x24 jam.
“Mudik lokal di Kalbar juga menerapkan hal yang sama demikian. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari luar Kalbar masuk ke Kalbar tetap menggunakan PCR negatif,” ujarnya.
Harisson mengimbau di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda sebaiknya untuk mengurungkan niat untuk mudik Lebaran dan dapat melakukan silaturahmi secara virtual demi kesehatan bersama.
“Saya mengimbau lebih baik urungkan niat untuk mudik atau melakukan perjalanan. Karena kalau melakukan perjalanan bisa saja kita yang sudah terpapar virus menularkan kepada keluarga kita atau malah sebaliknya kita tertular orang lain,” ujarnya.
Apalagi seseorang yang mudik dari kota yang tingkat keterjangkitan virusnya tinggi, berarti melakukan perjalanan mudik ke desa yang akan membuat keluarga atau warga di desa yang didatangi berisiko untuk terjadi penularan virus corona.
“Karena yang tadinya aman bisa jadi gara-gara kita mudik bisa saja membawa virus, kasian keluarga dan orang di kampung. Jadi kita tetap menerapkan aturan sesuai perintah pusat,” katanya.