Breaking News

Tipu 12 Tenaga Honorer, Oknum PNS Kementerian Agama Berhasil Kumpulkan Uang Rp 2 Miliar

Itu kejadiannya rentang waktu tahun 2018-2019, namun sampai 2021 korban tidak kunjung diangkat jadi CPNS.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
ilustrasi penipuan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PANGADARAN – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat di Kementerian Agama di Jakarta, MSP (57) diduga melakukan penipuan terhadap belasan tenaga honorer di Kabupaten Pangandaran. 

Dari aksinya itu, terduga pelaku berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 2 miliar.

Oknum PNS tersebut dibekuk di kediamannya, di kawasan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan usai salat subuh,  Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 04.30 oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis.

Kini MSP mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 “Kami masih terus mendalami kasus dengan tersangka MSP ini,” ujar Kanit Resmob Polres Ciamis Aiptu Bambang Siswo Suroso kepada Tribun Rabu 21 April 2021.

Baca juga: Waspada Modus Baru Penipuan Berkedok Transfer Dana, Berikut Penjelasan Kapolsek Sanggau Ledo

Tersangka ditangkap menurut Bambang atas laporan dua korban yakni Suk dan Uj, tenaga honorer di Pangandaran.

“Kami hanya menangani dua LP (laporan perkara) dari kedua korban tersebut,” katanya.

Lebih jauh kata Bambang, dari korban Suk ada 6 saksi yang sudah dimintai keterangan sementara dari korban Uj sudah ada 4 saksi yang dimintai keterangan.

Ke-10 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut menurut Bambang sebenarnya juga adalah korban.

“Tetapi mereka tidak melapor, yang mengadu secara resmi hanya dua orang korban.

Baik 10 orang saksi maupun dua orang korban  yang mengadu, semuanya adalah tenaga honorer di lingkup Depag (Kemenag) di Pangandaran,” ujar Aiptu Bambang Siswo.

Baik saksi maupun korban yang melapor katanya dijanjikan untuk diangkat jadi PNS.

Untuk itu mereka diminta menyetorkan sejumlah uang.

Uang yang disetorkan korban kepada tersangka cukup beragam bervarriasi antara Rp 120 juta sampai Rp 305 juta/orang.

Baik yang disetor melalui rekening bank maupun diserahkan langsung berupa uang tunai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved