Cara Membaca NIK KTP Elektronik, Nomor Induk Kependudukan yang Berlaku Seumur Hidup

Hal itu berdasarkan pasal 1 point 12 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi KTP Elektronik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Hal itu berdasarkan pasal  1  point  12  UU Nomor 24  tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

NIK yang tertera di KTP Elektronik, berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan pemerintah dan diterbitkan instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Lalu keterangan apa saja yang terdapat dalam 16 angka tersebut?

Warga Pontianak Bakal Dapat Sanksi Pembekuan Data Penduduk Jika Domisili Tak Sesuai KK dan KTP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 37, berikut ini penjelasan mengenai 16 angka pada NIK:

- 6 digit pertama merupakan kode wilayah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.

- 6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.

- 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.

Melansir laman Disdukcapil Pontianak, jika NIK ditemukan tidak selaras dengan tanggal lahir dan/atau bulan/tahun lahir, maka NIK tidak dapat dirubah berdasarkan tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.

NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved