Laporan Pertanahan Dominasi Aduan Masyarakat Pada Ombudsman Kalbar Selama Triwulan I 2021
Dominan dilaporkan masyarakat atas dugaan tindakan maladministrasi, yaitu Kantor Pertanahan sebanyak 22 laporan dan Pemerintah Daerah sebanyak 11 lapo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fungsi Ombudsman RI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Tugas Ombudsman yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yaitu Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substantif atas Laporan dan menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
Hal ini disampaikan Kepala Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Budi Rahman dalam rilis Ekspos Kinerja Ombudsman Kalbar Triwulan Pertama Tahun 2021 pada Senin, 19 April 2021.
Baca juga: Ombudsman OTS Efektif Sebagai Sarana Sosialisasi dan Edukasi Pelayanan Publik
Budi Rahman menambahkan, terkait hal tersebut di atas, selama Triwulan Pertama yaitu bulan Januari hingga Maret 2021, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menerima 57 Laporan Masyarakat dengan rincian 55 laporan reguler, 1 laporan dengan Respon Cepat Ombudsman dan 1 laporan pelimpahan dari Jakarta.
“Dari 57 laporan dimaksud, jika dirincikan berdasarkan bulan yaitu, pada Januari menerima 23 laporan, Februari menerima 18 laporan dan Maret menerima 16 laporan. Berdasarkan Klasifikasi Instansi Terlapor, pada Triwulan I tahun 2021 ini, terdapat 2 instansi yang dominan dilaporkan masyarakat atas dugaan tindakan maladministrasi, yaitu Kantor Pertanahan sebanyak 22 laporan dan Pemerintah Daerah sebanyak 11 laporan”, Kata Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa berdasarkan klasifikasi substansi yang dilaporkan, terdapat dua susbstansi yang dominan dilaporkan masyarakat yaitu substansi pertanahan sebanyak 25 laporan dan substansi ketenagakerjaan sebanyak 6 laporan.
Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Jemput Bola di Kantor Lurah Sungai Beliung
Dari 57 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kalbar pada Triwulan I tahun 2021, sebanyak 16 laporan sudah ditutup dan diselesaikan, dan sebanyak 41 laporan sedang dalam Proses pemeriksaan dan tindak lanjut.
Jika dipersentase, selesai sebanyak 29 persen dan laporan masih proses pemeriksaan sebanyak 71 persen.
“Saat ini 41 laporan masih aktif artinya masih dalam proses pemeriksaan di Ombudsman Kalbar. Memang ada peningkatan jumlah laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman Kalbar pada Triwulan 1 tahun 2021. Peningkatan jumlah laporan ini bisa jadi karena kesadaran masyarakat tentang pelayanan publik sudah semakin baik”, ungkap Budi.
“Sejauh ini kami tidak mengalami kendala yang signifikan dalam melakukan pemeriksaan laporan. Semua masih dalam baku mutu waktu yang dietapkan Ombudsman dan Instansi Terlapor pun relatif bisa berkerjasama”, kata Budi.
Baca juga: Ombudsman Kalbar Apresiasi Kejati Tangani Kasus Korupsi di Kalbar
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi dalam penjelasannya, berkomitmen sebagaimana tugas yang diamanahkan oleh Undang-undang tentang Ombudsman RI yaitu menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan publik yang baik, Ombudsman sebagai lembaga eksternal pengawas pelayanan publik juga semakin banyak dikenal oleh masyarakat.
Hal ini berimplikasi pada peningkatan jumlah laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat berhak mendapatkan kepastian dalam laporan yang disampaikan. Ombudsman Kalbar saat ini sudah berusia sembilan tahun. Seiring waktu, Ombudsman semakin dikenal masyarakat”
“Hal ini tentu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pengaduan masyarakat kepada Ombudsman. Oleh karena itu, peningkatan jumlah laporan harus ditunjang dengan percepatan dalam pengelolaan laporan”, Ujar Agus mengakhiri.
Penulis
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
Tariyah