Menpan-RB Sanksi Tegas hingga Pemecatan ASN Nekat Mudik dan Lakukan Perjalanan ke Luar Daerah
Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Melalui Surat Edaran(SE) Nomor 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.
Baca juga: Legislator Singkawang Dukung Pemerintah Terapkan Aturan Larangan Mudik Bagi ASN
Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.
Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Baca juga: ASN Dilarang Mudik Lebaran, Sari Akui Sedih Namun Tetap Patuh Aturan
Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Muncul Notifikasi UMKM Rp 1,2 Juta Kunjungi e-FORMBRI Penuhi Syarat Pengajuan BPUM & Cara Pencairan |
![]() |
---|
CARA MUDAH Daftar CPNS Sekolah Kedinasan 2021 Lengkap Alur Pendaftaran 8 Instansi dan Jenis Dokumen |
![]() |
---|
Masih Ingat Goyang Ngebor Inul Daratista Dikecam Rhoma Irama? Sumpah Janji Inul Kini Jadi Kenyataan |
![]() |
---|
HASIL BOLA Tadi Malam Perempat Final Liga Eropa UEFA! AS Roma dan Manchester United Tatap Semifinal |
![]() |
---|
KATALOG PROMO JSM ALFAMART 2021 Periode 9 - 11 April 2021, Jelang Ramadhan Beras Minyak Goreng Murah |
![]() |
---|