KSBSI Kalbar Akan Kawal Pembayaran THR Perusahaan
Ia mengatakan pihaknya akan membuat posko pengaduan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR akan didata dari jumlah pengaduan yang telah ada.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Kalimantan Barat, Suherman mengatakan pihaknya akan mengawal pembayaran THR tahun ini agar para pekerja dan buruh menerima haknya secara penuh.
Ia mengatakan pihaknya akan membuat posko pengaduan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR akan didata dari jumlah pengaduan yang telah ada.
“Kita harap dengan adanya Surat dari Kementrian bahwa THR tidak boleh di cicil dapat dilakukan. Kita juga berharap sektor perkebunan dan pertambangan paling lambat membayar THR H-7 lebaran,”ujarnya, Mingu 18 April 2021.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Minta KSBSI Benahi Organisasi Guna Perjuangkan Hak Buruh
Ia mengatakan seandainya perusahaan tersebut terdampak Covid-19. Hal tersebut tentu harus di kroscek dan melibatkan pengawas serta tim lainnya untuk turun ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya.
“Saya contohkan perusahaan retail maupun hotel harus diperiksa buktinya. Tim harus turun jangan hanya sendiri,tapi libatkan serikat kerja dan buruh apakah benar kondisinya di lapangan,”ujarnya.
Ia mengatakan pada May Day tahun ini akan mengangkat juga terkait pembayaran THR yang wajib harus dibayar.
“Makanya tim yang turun jangan hanya pengawasan dinas saja harus melibat kan Serikat Pekerja dan Buruh, Apindo, BPJS bahwa mereka terpapar covid-19 dan bisa melakukan pembayaran secara cicilan. Tapi kalau memang tidak mampu membayar harus dibuktikan,”tegasnya.
Pihaknya juga menaruh kecurigaan terhadap para pengawas karena ada beberapa kasus yang telah dilimpahkan tapi tidak tindaklanjuti.
“Makanya dinas jangan bermain sendiri, tapi kami selama ini melihat kasus yang dilimpahkan tidak ada lanjutannya. Dengan lasannya tidak ada dana untuk pengawasan. Kalau mau seperti itu harus sinergitas untuk sidak terkait pembayaran THR,” jelasnya.
Ia berharap surat edaran terkait pembayaran THR harus dilaksanakan perusaahaan seperti perkebunan dan pertambangan tidak terdampak bahkan saat ini harga sawit naik.
Dikatakannya memang sejauh ini terkait laporan karyawan yang di PHK sudah agak berkurang dari tahun lalu. Berarti ada indikasi kenaikan ekonomi di Kalbar yang sudah mulai hidup seperti retail dan perhotelan yang sudah membaik.
“Kita melihat beberapa hotel sudah mulai tumbuh dan banyak tamu yang menginap. Beda dibandingkan awal covid-19 di tahun 2020,” jelasnya.
Ia berharap bahwa pengawas harus turun melibatkan stakeholder. Apabila ditemukan perusahaan bandel lakukan penindakan tegas supaya ada efek jera. (*)