KRONOLOGI Lengkap Kasus Penganiayaan Perawat di RS Siloam Sriwijaya, Korban Alami Luka di Wajahnya

Belum sempat meminta maaf, korban ditampar oleh JT. Ia juga menyuruh sang perawat untuk bersujud memohon maaf kepada keluarganya.

Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ INSTAGRAM
KRONOLOGI Lengkap Kasus Penganiayaan Perawat di RS Siloam Sriwijaya, Korban Alami Luka di Wajahnya. 

JT menganiaya perawat berinisial CRS (28) pada Kamis 15 April 2021 sekitar pukul 16.50 WIB.

Mengenai motif penganiayaan, JT mengaku mendengar anaknya menangis saat pulang dari RS Siloam.

Ia yang emosi, kemudian mendatangi perawat CRS di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.

"Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," ujarnya Sabtu 17 April 2021.

JT mengaku emosi karena harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut.

"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya."

"Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," jelasnya.

Pria tersebut lalu minta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," ungkap JT.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menyebut, JT dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan terhadap handphone milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," ujarnya, Sabtu 17 April 2021.

Sebelumnya, Direktur RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona Fernando menyampaikan, pihaknya menyesali tindakan kekerasan yang ditujukan kepada perawatnya.

"Siloam Hospitals telah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian kekerasan yang menimpa perawat kami."

"Serta menindak pelaku kekerasan kepada perawat kami dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved