Liputan Khusus

Disnaker Cek Keuangan Perusahaan, Wajib Lapor jika Tak Mampu Bayar THR Pada Karyawan

Kalau perusahaan mau menunda, sampai kapan membayarnya. Harus membuat kesepakatan tertulis

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto 

Subandi menjelaskan, pada saat dikelola oleh perusahaan, belum tau lahan itu milik warga siapa saja, karena masih dalam satu lahan yang dikelola perusahaan sawit tersebut. Setelah selesai masa pengelolaan pihak perusahaan barulah dibagikan.

"Selama 10 tahun barulah lahan itu dibagikan ke warga masing-masing. Sehingga warga tidak mau menjadi karyawan dan perusahaan tak butuh karyawan lagi, karena warga sudah bisa mengelola sendiri," ungkapnya. 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved