Liputan Khusus
Disnaker Cek Keuangan Perusahaan, Wajib Lapor jika Tak Mampu Bayar THR Pada Karyawan
Kalau perusahaan mau menunda, sampai kapan membayarnya. Harus membuat kesepakatan tertulis
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto
Subandi menjelaskan, pada saat dikelola oleh perusahaan, belum tau lahan itu milik warga siapa saja, karena masih dalam satu lahan yang dikelola perusahaan sawit tersebut. Setelah selesai masa pengelolaan pihak perusahaan barulah dibagikan.
"Selama 10 tahun barulah lahan itu dibagikan ke warga masing-masing. Sehingga warga tidak mau menjadi karyawan dan perusahaan tak butuh karyawan lagi, karena warga sudah bisa mengelola sendiri," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-dinas-ketenagakerjaan-dan-transmigrasi-provinsi-kalbar-manto-1.jpg)