Pemerintah Hentikan Operasional Moda Transportasi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dishub Kayong Utara

Kebijakan ini tertuang lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Speedboat bersandar di Pelabuhan TPI, Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Pusat secara resmi telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Idul Fitri 2021. Termasuk diantaranya regulasi soal larangan pengoperasian moda transportasi, darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai 6-17 Mei 2021.

Kebijakan ini tertuang lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berkaitan dengan regulasi tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kayong Utara, Turwan mengaku pihaknya masih menunggu informasi izin trayek yang dikeluarkan Provinsi.

Baca juga: Kemenag Kayong Utara: Sahur dan Buka Puasa Dianjurkan di Rumah Masing-Masing

"Kita nunggu perintah dari Provinsi, masalahnya yang ngeluarin izin trayek Provinsi karena antar kota atau kabupaten dalam Provinsi," kata Turwan.

Dia menjelaskan, izin trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan bus dan atau kendaraan penumpang umum pada jaringan trayek. 

Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal. Lantas mengenai posko penjagaan, Turwan pun mengatakan belum dapat memastikan hal itu.

Akan tetapi, dia menyebut pihaknya telah melakukan rapat pembahasaan angkutan lebaran.

"Untuk Posko bersama ada. Bahkan tanggal 12 April personel Dishub udah ikut rapat pembahasan angkutan lebaran. Cuma saya belum dikasih hasil laporannya karena saya masih ada acara rentetan operasi," ujar Turwan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved