Kemenag Kayong Utara: Sahur dan Buka Puasa Dianjurkan di Rumah Masing-Masing
Anjuran ini, kata Ruslan, telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Kantor Kementerian Agama Kayong Utara mengatakan, setiap keluarga dianjurkan melaksanakan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Anjuran ini, kata Ruslan, telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," kata Ruslan, Rabu 14 April 2021.
Baca juga: Ungkap 7 Kasus dalam Operasi Pekat, Bupati Citra Apresiasi Polres Kayong Utara
Sedangkan untuk kegiatan buka puasa bersama, pelaksanaannya mesti mematuhi pembatasan jumlah kehadiran. Dimana paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, serta menghindari kerumunan.
Ruslan pun memaparkan, pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah. Akan tetapi, penyelenggaraannya tetap harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Antara lain salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Kemudian menjaga jarak aman 1 meter antar jemaah. Setiap jemaah pun mesti membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Protokol kesehatan ini pun berlaku untuk pelaksanaan peringatan nuzulul quran di masjid atau musala.
"Pengajian, ceramah, tausiyah, kultum ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit," ujar Ruslan. (*)