Apakah yang Sudah Dapat UMKM Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021 ? Cara Daftar BLT UMKM Secara Online
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro sudah dapat diakses.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah yang Sudah Dapat UMKM Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021?
Pertanyaan ini banyak dilotarkan banyak orang terkait bantuan UMKM.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa simak artikel ini.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro sudah dapat diakses.
Baca juga: Data Eform BNI Penerima BLT UMKM 2021, Cara Cek eform.bni.co.id/bpum Bantuan UMKM BNI Rp 1,2 Juta
Para UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021.
Namun, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Sementara itu, dikutip dari Kontan.co.id, Senin 5 April 2021, bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, per tanggal 1 April 2021, bantuan produktif usaha mikro telah tersalurkan kepada sekitar 6,5 juta pelaku usaha mikro dengan total bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp 7,9 triliun.
Syarat dan ketentuan BPUM 2021
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat dan ketentuan BPUM 2021:
Belum pernah menerima dana BPUM.
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
Warga Negara Indonesia.