Apakah yang Sudah Dapat UMKM Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021 ? Cara Daftar BLT UMKM Secara Online

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro sudah dapat diakses.

Editor: Mirna Tribun
RIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Apakah yang Sudah Dapat UMKM Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021 ? 

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: UMKM ingin dapat BPUM 2021 Rp 1,2 juta? Ini cara dan syaratnya

Syarat daftar BLM UMKM 2021

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. Jika semua syarat terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili pemohon.

Daftar UMKM online

Jika usaha UMKM ingin memiliki legalitas, maka bisa mengajukan Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved