Bocoran THR 2021 - Cek Besaran THR Diumumkan Menaker = Masa Kerja Dibagi 12, Dikali Satu Bulan Gaji

Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Bocoran THR 2021 - Menaker Umumkan Besaran THR: Masa Kerja Dibagi 12, Dikali Satu Bulan Gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bocoran THR 2021 dari Kementerian Ketenagakekrjaan ( Kemnaker), cek besaran THR 2021 untuk karyawan atau buruh, info THR PNS TNI Polri hingga pensiunan

Khusus untuk mengawal pencairan THR 2021, Kemnaker akan membuat Satuan Tugas (Satgas) Pemberian THR 2021 dan juga untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Melalui Satgas yang akan dibuat, Kemnaker akan memastikan besaran THR 2021 dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang dan hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Baca juga: THR Karyawan 2021 Wajib Dibayar Perusahaan, Estimasi Besaran THR Tahun 2021 Sesuai Aturan Pemerintah

Berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:

Pekerja upah bulanan

- Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja dibagi 12 lalu dikali  1 bulan upah

Bagi Pekerja/Buruh berdasar Perjanjian Kerja Harian Lepas

- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan 1 bulan upah berdasar pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah, dalam proses pemantauan pemberian THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya, dirinya meminta bantuan kepada para kepala daerah.

"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," ucap Ida.

Baca juga: Menko Airlangga Minta dengan Tegas Agar Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan pelaku usaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan pada Idul Fitri tahun 2021 ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.

Meski masih dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19), kegiatan ekonomi disebut sudah mulai kembali bergerak.

"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," ujar Airlangga saat di Kantor Presiden usai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu 7 April 2021.

Insentif yang diberikan kepada pelaku usaha dinilai mampu memulihkan sektor industri.

Oleh karena itu, industri dinilai telah mampu memenuhi kewajiban THR sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Pembayaran THR juga disebut Airlangga sebagai salah satu upaya untuk mengerek ekonomi.

Sehingga nantinya tingkat konsumsi masyarakat bisa meningkat dengan adanya THR.

"Pembayaran THR, estimasi dari pada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp 215 triliun," terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya pemerintah juga telah melakukan diskusi terkait pembayaran THR dengan pelaku usaha dan buruh.

Pelaku usaha mengusulkan adanya opsi perundingan bagi usaha yang masih mengalami tekanan akibat Covid-19.

Asal tahu saja pada tahun 2020, pelaku usaha mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran THR.

Tekanan pandemi COVID-19 membuat pelaku usaha dapat mencicil pembayaran THR.

"Mereka (pelaku usaha) menyampaikan untuk sektor-sektor yang belum pulih ada ruang mendialogkan dengan pekerja," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id.

Baca juga: Minta Perusahaan Bayar THR Penuh H-7 Lebaran, Ini Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Selain pembayaran THR, pemerintah juga akan terus menggenjot penyaluran bantuan sosial.

Sehingga nantinya diharapkan ekonomi Indonesia bisa tumbuh positif pada kuartal kedua tahun 2021 ini.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar 2,07%.

Kontraksi ekonomi mulai terjadi pada kaurtal kedua tahun 2020 lalu saat pemerintah menerapkan pembatasan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh.

Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 April 2021.

Setiap tahunnya pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.

THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.

Sementara gaji ke-13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.

Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.

Namun pada tahun 2020 lalu gaji ke- 13 terlambat dicairkan.

Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.

Nah, untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR dan gaji-13 akan disalurkan.

Padahal lebaran Idul Fitri 2021 sekitar 1 bulan lebih lagi.

Jika melihat kalender yang ada, Idul Fitri kisaran tanggal 13 Mei 2021.

THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved