Minta Perusahaan Bayar THR Penuh H-7 Lebaran, Ini Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,

Editor: Jamadin
TRIBUNNEWS
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemberian THR merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan, maupun buruh atau pekerja lainnya.

THR juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Oleh karenanya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia.

Dilansir Kemnaker.go.id, Ida Fauziyah mengatakan pemberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja.

Baca juga: KAPAN THR 2021 Cair ? Cek Tanggal Berapa Pencairan THR PNS TNI Polri & Pencairan THR Pensiunan 2021

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin 12 April 2021.

Surat Edaran pelaksanaan THR dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 Ida Fauziyah pun menegaskan, untuk THR 2021 wajib untuk dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/butuh yang bersangkutan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tegas Ida Fauziyah.

Baca juga: THR Karyawan 2021 Wajib Dibayar Perusahaan, Estimasi Besaran THR Tahun 2021 Sesuai Aturan Pemerintah

Berikut ini adalah ketentuan pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja/buruh:

1. Penerima THR

THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah menjalani masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Selain itu THR Keagamaan juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang empunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved