Breaking News

THR Karyawan 2021 Wajib Dibayar Perusahaan, Estimasi Besaran THR Tahun 2021 Sesuai Aturan Pemerintah

Pembayaran THR, estimasi dari pada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp 215 triliun.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memutuskan pelaku usaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan pada Idul Fitri tahun 2021 ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.

Meski masih dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19), kegiatan ekonomi disebut sudah mulai kembali bergerak.

"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," ujar Airlangga saat di Kantor Presiden usai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu 7 April 2021.

Insentif yang diberikan kepada pelaku usaha dinilai mampu memulihkan sektor industri.

Baca juga: Menko Airlangga Minta dengan Tegas Agar Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan

Oleh karena itu, industri dinilai telah mampu memenuhi kewajiban THR sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Pembayaran THR juga disebut Airlangga sebagai salah satu upaya untuk mengerek ekonomi.

Sehingga nantinya tingkat konsumsi masyarakat bisa meningkat dengan adanya THR.

"Pembayaran THR, estimasi dari pada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp 215 triliun," terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya pemerintah juga telah melakukan diskusi terkait pembayaran THR dengan pelaku usaha dan buruh.

Pelaku usaha mengusulkan adanya opsi perundingan bagi usaha yang masih mengalami tekanan akibat Covid-19.

Asal tahu saja pada tahun 2020, pelaku usaha mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran THR.

Baca juga: Cara Hitung THR ! Karyawan Kontrak Dapat THR ? Apa Ada Aturan THR 2021 tentang Pembayaran THR 2021 ?

Tekanan pandemi COVID-19 membuat pelaku usaha dapat mencicil pembayaran THR.

"Mereka (pelaku usaha) menyampaikan untuk sektor-sektor yang belum pulih ada ruang mendialogkan dengan pekerja," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id.

Selain pembayaran THR, pemerintah juga akan terus menggenjot penyaluran bantuan sosial.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved