Bocoran THR 2021 - Cek Besaran THR Diumumkan Menaker = Masa Kerja Dibagi 12, Dikali Satu Bulan Gaji

Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Bocoran THR 2021 - Menaker Umumkan Besaran THR: Masa Kerja Dibagi 12, Dikali Satu Bulan Gaji. 

Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar 2,07%.

Kontraksi ekonomi mulai terjadi pada kaurtal kedua tahun 2020 lalu saat pemerintah menerapkan pembatasan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh.

Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 April 2021.

Setiap tahunnya pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.

THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.

Sementara gaji ke-13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.

Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.

Namun pada tahun 2020 lalu gaji ke- 13 terlambat dicairkan.

Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.

Nah, untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR dan gaji-13 akan disalurkan.

Padahal lebaran Idul Fitri 2021 sekitar 1 bulan lebih lagi.

Jika melihat kalender yang ada, Idul Fitri kisaran tanggal 13 Mei 2021.

THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved