Berapa Tarif Buat SIM Baru dan Perpanjang SIM A, B, C, D Lengkap dengan Syaratnya?
Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.
Editor:
Nasaruddin
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (Proses perpanjangan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana