Ramadan 2021

9 Hal yang Membatalkan Puasa, Sikat Gigi dan Berkumur Tidak Termasuk

setidaknya ada sembilan Hal yang Membatalkan Puasa, Termasuk Onani dan Hubungan Seksual.......................................

Editor: Nasaruddin
VALERIE MACON / AFP
Display piring bertuliskan Ramadan Mubarak di Santa Monica, California, Jumat 9 April 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi kamu yang tengah berpuasa di bulan Ramadhan, harus tahu apa saja yang bisa membatalkan puasa.

Secara umum, ada sembilan hal yang bisa membatalkan puasa seseorang.

Termasuk makan dan minum dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan.

Baca juga: Kentut di Air Apakah Membatalkan Puasa? Penjelasan dalam Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib

Untuk lebih jelasnya, berikut 9 hal yang membatalkan puasa:

1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang yang berhubungan dengan lambung

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. al-Baqarah, 2: 187)

Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan atau lupa itu tidak membatalkan puasa:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

Baca juga: Kentut di Air Apakah Membatalkan Puasa? Penjelasan dalam Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib

2. Melakukan hubungan seksual dengan sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah (penis) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Hukum bagi pasangan yang berhubungan seksual saat menjalankan ibadan puasa Ramadhan sangat berat.

Barang siapa melakukan hubungan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk meng-qadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved