Ramadan 2021
Kentut di Air Apakah Membatalkan Puasa? Penjelasan dalam Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib
Pasalnya diketahui bahwa yang dimaksud dengank kentut adalah adanya udara yang keluar dari saluran anus (dubur).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selasa 13 April 2021 umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 H.
Dalam puasa, ada delapan hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang, baik itu mulut, hidung, telinga, maupun lubang alat kelamin (qubul dan dubur).
Lantas banyak yang penasaran, apakah kentut di dalam air itu membatalkan puasa Ramadhan?
Pasalnya diketahui bahwa yang dimaksud dengan kentut adalah adanya udara yang keluar dari saluran anus (dubur).
Nah, ada juga yang menganggap bahwa ketika kentut di dalam air, secara tak langsung akan ada sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara.
Baca juga: APAKAH Kurma Bisa Menyembuhkan Sakit Maag? Inilah Sederet Manfaat Berbuka Puasa dengan Kurma
Lantas apakah hal tersebut akan membatalkan puasa Ramadhan?
Mengutip dari TribunnewsBogor.com, ada dua penjelasan dalam memandang soal kentut di dalam air itu apakah membatalkan puasa.
Pertama, apabila seseorang yang sedang berpuasa Kentut di dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur), maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
Kedua, ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.
Ketentuan hukum tersebut sama halnya dengan permasalahan lainnya.
Seperti tatkala seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus, maka hal demikian dapat membatalkan puasanya.
Sebab berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan.
Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:
“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).
Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan, Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Makan Bahasa Arab Bahasa Indonesia