Ramadhan 2021
JADWAL Imsakiyah Puasa Ramadhan 2021 untuk Kota Pontianak dan Seluruh Indonesia
Sementara untuk download jadwal Imsakiyah 1442 seluruh Indonesia, bisa akses laman Suara Muhammadiyah atau klik di sini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak jadwal lengkap puasa Ramadhan 1442 Hijriyah terdiri dari Imsakiyah, jadwal sholat hingga jadwal buka puasa selama Ramadhan.
Meski pemerintah baru akan mengumumkan awal Ramadhan dalam sidang isbat Senin 12 April 2021, namun masyarakat nantinya bisa mengakses jadwal Imsakiyah untuk 1 Ramadhan dari Kemenag melalui website Bimas Islam.
Selain itu pada artikel ini juga dilengkap jadwal puasa dari Muhammadiyah yang telah menetapkan awal Ramadhan pada Selasa 13 April 2021.
Jadi kemungkinan jadwal puasa tahun ini tidak berbeda, atau pun bisa berbeda sehari saja,tergantung hasil isbat dari Kemenag dan Pemerintah.
Baca juga: Niat Makan Sahur Puasa Ramadhan 1441 H & Doa Buka Puasa Ramadhan 2020 Bahasa Arab dan Indonesia
Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa Ramadhan 1442 Hijiriyah untuk Kota Pontianak dan seluruh wilayah Indonesia.
Link jadwal imsakiyah puasa Ramadhan dari Muhammadiyah dan dari Kemenag dapat diakses pada artikel ini.
Sementara untuk download jadwal Imsakiyah 1442 seluruh Indonesia, bisa akses laman Suara Muhammadiyah atau klik di sini.
Jadwal puasa 2021 dari Kemenag bisa di-download di laman Bimas Islam atau klik di sini.
Cara download jadwal imsakiyah Kemenag adalah sebagai berikut:
• Kunjungi laman
• Pilih provinsi yang ingin Anda cari, misalnya DKI Jakarta, Kota Pontianak .
• Kemudian pilih kabupaten/kotanya, misalnya Kota Pontianak
• Selanjutnya klik tanda search atau proses data.
• Setelah itu akan muncul jadwal imsakiyah mulai dari 1 Ramadhan (13 April 2021) hingga 30 Ramadhan.
• Anda juga bisa mengunduhnya dengan export ke MS Excel, caranya klik tanda download di samping tanda search.
Berikut Jadwal Puasa dan Imsakiyah untuk Kota Pontianak 1 Ramadhan 1442 Hijriyah
1 Ramadan 1442 H
IMSAK
04:15
SUBUH
04:25
ZUHUR
11:47
ASAR
15:00
MAGRIB
17:50
ISYA'
18:59
Selengkapnya klik Di SINI
Baca juga: UCAPAN Maaf Menjelang Ramadhan 2021 dan Kata-kata Menyambut Bulan Ramadhan 1442 H Tahun 2021
Panduan Ibadah Puasa
Dikutip dari Kemenag.go.id berikut ini panduan ibadah puasa dan Idul Fitri 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan
4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
- Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
- Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
Baca juga: Apakah Boleh Berpuasa 1 atau 2 Hari Sebelum Ramadhan? Hukum Puasa Menjelang Ramadan
8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, https://www.tribunnews.com/ramadan/2021/04/09/12-panduan-ibadah-ramadhan-dan-idul-fitri-1442-h-menurut-kementerian-agama-republik-indonesia?page=all.