Persilahkan Pasar Juadah pada Ramadan, Wali Kota Pontianak Tegaskan Prokes Harus Ketat
Pasar juadah yang dibuka pada Ramadan yang masih berada di tengah pandemi Covid-19 ini, juga menjadi kesempatan dalam pemulihan ekonomi yang selama in
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak mempersilakan kepada masyarakat yang ingin membuka pasar juadah selama Ramadan 1442 Hijriyah tepatnya pada tahun 2021.
Meskipun diperbolehkan membuka pasar juadah, namun Edi Rusdi Kamtono mengingatkan para penjual takjil untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengutamakan kebersihan.
Bahkan menurutnya, penjual harus memperhatikan kemasan makanan yang dijual agar tidak terjadi kontak langsung antara pembeli dan penjual.
Hal tersebut dikatakakannya guna mengantisipasi penularan Covid-19.
"Kami juga minta penjual mengatur jarak antrian pembeli supaya tidak berdesak-desakan," kata Edi Rusdi Kamtono.
Pasar juadah yang dibuka pada Ramadan yang masih berada di tengah pandemi Covid-19 ini, juga menjadi kesempatan dalam pemulihan ekonomi yang selama ini terdampak. Maka dengan itulah diperbolehkan pasar juadah tetap berjalan.
Baca juga: Bupati Landak Segera Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadan
Kendati demikian, Edi menegaskan agar Prokes Covid-19 tetap dipatuhi secara ketat.
Bahkan, untuk buka puasa bersama yang biasa digelar di bulan Ramadan, baik di rumah maupun ruang publik, seperti restoran dan hotel, dimintanya agar ada pembatasan jumlah yang ikut serta.
"Pembatasan jumlah itu yang paling penting sehingga tidak terjadi gerombolan," tegas Edi.
Pihaknya dan Tim Satgas Covid-19 dalam waktu dekat akan mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan aktivitas selama bulan Ramadan.
"Monitoring di lapangan juga terus dilakukan Tim Satgas Covid-19. Persiapan untuk mengantisipasi munculnya kluster baru selama bulan Ramadan ini juga dilakukan pihaknya. Mulai dari ruang isolasi hingga disinfektan," pungkasnya. (*)