DAFTAR Nama Penerima Bantuan UMKM 2021, Apakah Penerima BPUM Tahap 1 Bisa Dapat Lagi di Tahap 2?
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebelumnya menjelaskan jumlah bantuan yang diterima tak akan sebesar yaitu Rp 1,2 juta.
Apabila tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.
"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu 18 November 2020.
Saat ini waktu dan jadwal pencairan bisa jadi berbeda-beda, karena pencairan dilakukan secara bertahap.
Maka, untuk mengetahui waktu pencairan dan menerima dana BPUM dapat langsung datang ke kantor cabang BRI.
"Karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri," kata Aestika.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar Penerima BPUM
Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Lalu, bagaimana cara pengajuan jika tidak terdaftar di e-form BRI?
Syarat pengajuan BLT UMKM 2021
Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
- Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Cara pengajuan BLT UMKM 2021
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Pencairan bantuan BLT UMKM 2021
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.
Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti tahapan sebelumnya.
"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang kepada Kompas.com, Senin 5 April 2021.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat membawa sejumlah persyaratan saat pencairan dana bantuan, yaitu:
- Fotokopi KTP,
- KK,
- Nomor Izin Berusaha (NIB).
Proses pencairan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Penerima BLT UMKM 2020 Dapat Lagi Tahun Ini? Berikut 3 Kategori yang Diutamakan Terima BPUM dan Kompas.com dengan judul "Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta"