Breaking News

Masuk e-FORMBRI Pencairan Bantuan Tunai UMKM Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Rekening Penerima

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum........

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta yang cair bulan April 2021 ini. Untuk itu siapkan e-KTP dan KK.

Kabar baik untuk masyarakat karena pemerintah kembali menyalurkan bantuan Rp 1,2 juta.

Bantuan ini merupakan tambahan modal usaha ditengah pandemi Covid-19.

Uang tunai dalam program BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa dimanfaatkan untuk memperluas usaha.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun ini melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Namun, jumlah bantuan yang diterima tak akan sebesar Rp 2,4 juta, melainkan Rp 1,2 juta.

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum [e-FORMBRI].

Baca juga: KATEGORI Penerima BPUM 2021 dan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum

Laman tersebut telah mulai dibuka kembali sejak, Sabtu 3 April 2021.

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Jika tidak terdaftar di e-form BRI, Anda bisa mengajukan pendaftaran.

Cara Pengajuan BPUM 2021

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved