Warga Nilai Bos PETI di Kapuas Hulu Tak Pernah Diproses Hukum

Alim menjelaskan, seluruh masyarakat Kapuas Hulu sudah tahu siapa cukong atau bos Peti di Kabupaten Kapuas Hulu.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dok. Polsek Mempawah Hulu
Polsek Mempawah Hulu bersama tim saat ke lokasi Peti 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sejumlah masyarakat Kapuas Hulu mempertanyakan mengapa bos atau cukong pekerjaan emas tanpa izin di Kapuas Hulu tidak pernah mendapatkan proses secara hukum, dan malah hanya masyarakat kecil sering menjadi korban.

Seorang warga Kapuas Hulu, Alim (37) menyatakan rata-rata warga yang sudah terjerat hukum pidana karena melanggar undang-undang tentang Peti adalah masyarakat biasa.

"Sementara bos atau cukong Peti tidak pernah disentuh," ujarnya Tribun, Selasa 5 Januari 2020.

Alim menjelaskan, seluruh masyarakat Kapuas Hulu sudah tahu siapa cukong atau bos Peti di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Sebenarnya kalau mau menghentikan praktek Peti, ada dua cara yaitu hentikan suplai minyak dan tangkap bosnya," ungkapnya.

Baca juga: Enam Warga di Kapuas Hulu Dipidana Kasus PETI Selama 2020

Warga lainnya, Hendro (41) menyatakan keadilan hukum masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat itu sendiri.

"Dipastikan para bos-bos bisa dikatakan jarang disentuh hukum. Karena, mungkin kebal hukum dan menjadi korban adalah masyarakat kecil. Padahal di mata hukum sama," ujarnya.

Hendro menuturkan, masalah Peti di Kabupaten Kapuas Hulu menang masih semalamaka, karena masih banyak masyarakat yang menggantung nasibnya di pekerjaan Peti tersebut.

"Tapi dari sisi lain memang ada masyarakat kita yang mendapatkan dampak kerusakan lingkungan akibat peti. Ini tentunya membuat semalamaka bagi semua pihak," ucapnya.

Terlepas dari itu semua, kata Hendro, ada yang memiliki kepentingan dalam persoalan Peti. Sementara, masyakarat kecil yang pekerja emas, sebenarnya tidak begitu besar mendapatkan hasilnya.

"Paling mereka cukup untuk makan sehari-hari, tapi pihak yang ada kepentingan malah lebih besar keuntungannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Alue Dohong pernah mengomentari persoalan peti di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Pekerjaan emas ilegal di sungai atau tempat lainnya, hanya sekedar mendapatkan emas sebentar saja. Tapi kehancuran atau kerusakan lingkungan sangat lama, maka dari itu tidak ada gunanya, dan memang dilarang oleh pemerintah," ujarnya, Selasa 17 November 2020.

Padahal di Kabupaten Kapuas Hulu sumberdaya alam sangat banyak, yang bisa dikelola dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat, tidak harus pekerjaan yang merusak lingkungan.

"Kasihan masa depan generasi selanjutnya," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved