BREAKING NEWS - Penggelapan Miliaran Rupiah di Bank Cabang Sambas, Diduga Dilakukan Oleh Teller
Mulai dari mengambil uang di brangkas Bank, ATM hingga tidak menyetorkan uang nasabah. Ini adalah uang nasabah yang di ambil di Bank
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo memimpin lansung pers rilis terkait dengan pengungkapan kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Sambas.
Pers rilis itu dilaksanakan di ruang rapat Kapolres Sambas, di dampingi oleh Wakapolda Kompol Raden Riki Pratidingrat, Kasat Reskrim Iptu Siko Sesaria Putra Suma dan pejabat tinggi di lingkungan Polres Sambas.
Disampaikan oleh Kapolres, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Maka didapatkan satu orang tersangka berinisial KHA yang tidak lain adalah teller bank tersebut.
Baca juga: Tersandung Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp 250 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
"Pada bulan Maret ini kami menerima laporan dari salah satu Bank milik negara di Sambas ada kehilangan uang sekitar 2,5 miliar rupiah. Setelah kita lakukan penyidikan dan penyelidikan maka ini adalah kasus pencurian dan penggelapan uang," ujarnya, Rabu 31 Maret 2021.
Diungkapkan oleh Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan kata dia maka didapatkan bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah KHA yang tidak lain adalah karyawan di BUMN tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan tersangka adalah KHA yang merupakan karyawan dari BUMN tersebut," katanya.
"Dan didapatkan barang bukti berupa buku tabungan, ATM, kunci berangkas ATM, kunci teller dan buku treading serta satu unit handphone," ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, dalam melakukan aksinya KHA ada beberapa modus dalam melakukan aksinya.
Mulai dari mengambil uang di brangkas Bank, ATM hingga tidak menyetorkan uang nasabah.
"Ini adalah uang nasabah yang di ambil di Bank, namun melalui beberapa modus," ungkapnya.
Selanjutnya kata Kapolres, mereka akan melakukan pengembangan lebih jauh terkait kasus ini.
Dan untuk ancaman hukuman kata Kapolres kemungkinan besar di atas lima tahun, dan akan di kembangkan menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau untuk pencurian itu lima tahun, tapi kalau TPPU bisa 10 tahun," tutupnya.
Baca juga: Polres Sambas Gelar Rapat Lintas Sektoral, Bahas Pengamanan Paskah
Diungkapkan tersangka sudah melakukan hal itu lebih dari sekali.