KAPAN Pencairan THR & Pencairan Gaji 13 Tahun 2021 ? Cek Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2020 !

THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
Istimewa via manado.tribunnews.com
JADWAL Pencairan THR PNS 2021 Kapan? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lebaran Idul Fitri 2021 sekitar 1 bulan lebih lagi.

Jika melihat kalender yang ada, Idul Fitri kisaran tanggal 13 Mei 2021.

Nah saat datangnya hari raya ini tentu banyak kalangan yang berbahagia termasuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Pasalnya mereka akan menerima tunjangan hari raya atau kerab disebut THR.

THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.

Nah untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR PNS akan ditransfer.

Tak hanya THR, PNS di Tanah Air juga akan menerima gaji 13 yang biasanya akan diberikan menjelang anak masuk sekolah tahun ajaran baru.

Baca juga: Kabar Gembira THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2021 dari Sri Mulyani dan Besaran Gaji PNS Terbaru

Melihat pengalaman tahun sebelumnya Gaji 13 terlambat ditransfer dengan sejumlah alasan.

Sementara penyaluran THR maupun gaji 13 tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan akan dilakukan.

Selain itu juga belum ada keputusan apakah semua PNS menerima THR serta gaji 13 tahun 2021 ini.

Pada tahun 2020 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.

Pada saat itu tidak semua PNS menerima gaji 13.

Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.

Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved