Rimo Land, Aset Benny Tjokrosaputro di Mempawah yang Hendak Disita Kejaksaan Agung

Diketahui juga beberapa hari yang lalu, Tim Aset dari Kejaksaan Agung melakukan investigasi untuk melakukan penyitaan aset, salah satunya yakni di Des

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Lokasi perkantoran Rimo Land, aset milik Benny Tjokrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. 

Kejagung RI Juga Sita Aset Tersangka HH Terkati Tipikor ASABRI

Selain sita aset milik tersangka BTS, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali melakukan tindakan penyitaan aset dan barang bukti milik tersangka HH yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

Penyitaan aset milik Tersangka HH yakni berupa 2 bidang tanah dan / atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak juga di sita pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu.

Dalam siaran pers resmi dari Kepala Puspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edi Setiawan pada Sabtu 27 Maret 2021 dijelaskan penyitaan 2 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang telah memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah di Kota Pontianak.

Baca juga: Masyhudi Benarkan Kejagung Inventarisir Aset Kasus Asabri di Kalbar, Harapan Karyawan Matahari Mall

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka HH yaitu 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, Tbk.

Selain itu juga satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. SUSANTI HIDAYAT.

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkas Kapuspenkum Kejagung RI. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved