Rimo Land, Aset Benny Tjokrosaputro di Mempawah yang Hendak Disita Kejaksaan Agung

Diketahui juga beberapa hari yang lalu, Tim Aset dari Kejaksaan Agung melakukan investigasi untuk melakukan penyitaan aset, salah satunya yakni di Des

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Lokasi perkantoran Rimo Land, aset milik Benny Tjokrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Diketahui juga, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro, terletak di Kabupaten Mempawah, yakni berupa tiga hamparan bidang tanah, seluas kurang lebih 833 hektare (8.330.000 meter persegi).

Yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.

Diketahui juga beberapa hari yang lalu, Tim Aset dari Kejaksaan Agung melakukan investigasi untuk melakukan penyitaan aset, salah satunya yakni di Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, tepatnya di lokasi Rimo Land.

Lokasi perkantoran Rimo Land, aset milik Benny Tjokrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah.
Lokasi perkantoran Rimo Land, aset milik Benny Tjokrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. (TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN)

Untuk itu juga, tepat pada Minggu 28 Maret 2021, Tribun meninjau langsung lokasi tersebut (Rimo Land).

Di lokasi tersebut, sangat jauh dari pemukiman warga, dan hanya berdampingan dengan sebuah tempat penampungan kelapa.

Baca juga: Selain Sita Aset Milik Benny Tjokro, Kejagung RI Juga Sita Aset Tersangka HH Terkati Tipikor ASABRI

Saat Tribun tiba di lokasi, Tribun disuguhkan dengan tugu besar yang bertuliskan Rimo Land.

Disamping kanan tugu tersebut, ada sebuah pos penjagaan yang sama sekali tidak ada penjaganya.

Tribun kembali melakukan pantauan dan memasuki area tersebut.

Saat memasuki kawasan tersebut, Tribun hanya disuguhkan dengan bangunan kantor yang kosong, dan tiga buah perumahan yang juga tak berpenghuni.

Semakin dekat Tribun mencoba memasuki kantor tersebut, dan yang terlihat hanya sebuah gedung kosong dengan terlihat memang sudah tidak terawat, dan tidak berfungsi lagi.

Lokasi perkantoran Rimo Land, aset milik Benny Tjokrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah.
Lokasi perkantoran Rimo Land, aset milik Benny Tjokrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. (TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN)

Banyak pecahan kaca yang berserakan, dari dinding kaca yang pecah, dan ada sedikit genangan air di dalam gedung tersebut dikarenakan atap dari gedung tersebut banyak yang bocor.

Semakin dekat, Tribun menjumpai salah satu ruangan yang masih lumayan bagus, dan di luar pintu ruangan tersebut bertuliskan PT Axell Sejahtera Abadi.

Terlihat dari luar pintu masuk di ruangan tersebut, didalamnya ada tumpukan berkas, dan peralatan kantor lainnya dan masih rapi.

Akan tetapi Tribun belum menemukan tanda-tanda penyegelan, baik itu berupa plang penyegelan, ataupun bentuk dari penyegelan lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved