Rimo Land, Aset Benny Tjokrosaputro di Mempawah yang Hendak Disita Kejaksaan Agung
Diketahui juga beberapa hari yang lalu, Tim Aset dari Kejaksaan Agung melakukan investigasi untuk melakukan penyitaan aset, salah satunya yakni di Des
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Diketahui juga, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro, terletak di Kabupaten Mempawah, yakni berupa tiga hamparan bidang tanah, seluas kurang lebih 833 hektare (8.330.000 meter persegi).
Yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.
Diketahui juga beberapa hari yang lalu, Tim Aset dari Kejaksaan Agung melakukan investigasi untuk melakukan penyitaan aset, salah satunya yakni di Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, tepatnya di lokasi Rimo Land.

Untuk itu juga, tepat pada Minggu 28 Maret 2021, Tribun meninjau langsung lokasi tersebut (Rimo Land).
Di lokasi tersebut, sangat jauh dari pemukiman warga, dan hanya berdampingan dengan sebuah tempat penampungan kelapa.
Baca juga: Selain Sita Aset Milik Benny Tjokro, Kejagung RI Juga Sita Aset Tersangka HH Terkati Tipikor ASABRI
Saat Tribun tiba di lokasi, Tribun disuguhkan dengan tugu besar yang bertuliskan Rimo Land.
Disamping kanan tugu tersebut, ada sebuah pos penjagaan yang sama sekali tidak ada penjaganya.
Tribun kembali melakukan pantauan dan memasuki area tersebut.
Saat memasuki kawasan tersebut, Tribun hanya disuguhkan dengan bangunan kantor yang kosong, dan tiga buah perumahan yang juga tak berpenghuni.
Semakin dekat Tribun mencoba memasuki kantor tersebut, dan yang terlihat hanya sebuah gedung kosong dengan terlihat memang sudah tidak terawat, dan tidak berfungsi lagi.

Banyak pecahan kaca yang berserakan, dari dinding kaca yang pecah, dan ada sedikit genangan air di dalam gedung tersebut dikarenakan atap dari gedung tersebut banyak yang bocor.
Semakin dekat, Tribun menjumpai salah satu ruangan yang masih lumayan bagus, dan di luar pintu ruangan tersebut bertuliskan PT Axell Sejahtera Abadi.
Terlihat dari luar pintu masuk di ruangan tersebut, didalamnya ada tumpukan berkas, dan peralatan kantor lainnya dan masih rapi.
Akan tetapi Tribun belum menemukan tanda-tanda penyegelan, baik itu berupa plang penyegelan, ataupun bentuk dari penyegelan lainnya.
Kejagung RI Juga Sita Aset Tersangka HH Terkati Tipikor ASABRI
Selain sita aset milik tersangka BTS, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali melakukan tindakan penyitaan aset dan barang bukti milik tersangka HH yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
Penyitaan aset milik Tersangka HH yakni berupa 2 bidang tanah dan / atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak juga di sita pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu.
Dalam siaran pers resmi dari Kepala Puspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edi Setiawan pada Sabtu 27 Maret 2021 dijelaskan penyitaan 2 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang telah memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah di Kota Pontianak.
Baca juga: Masyhudi Benarkan Kejagung Inventarisir Aset Kasus Asabri di Kalbar, Harapan Karyawan Matahari Mall
Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka HH yaitu 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, Tbk.
Selain itu juga satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. SUSANTI HIDAYAT.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkas Kapuspenkum Kejagung RI. (*)