PLN Gandeng Kejaksaan Agung Pastikan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Perusahaan
PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN
PLN Gandeng Kejaksaan Agung Pastikan Kepatuhan Hukum Di Lingkungan Perusahaan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PLN dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).
• Yayasan Baitul Maal PLN Sanggau Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN, Jumat (26/3).
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana.
• www.pln.co.id Klaim Token Gratis PLN Maret 2021 Bisa Juga Gunakan Aplikasi PLN Mobile
Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.
• Menuju Ekonomi Kreatif 3R, PT PLN UPDK Kapuas Berikan Bantuan Kepada Bank Sampah Rosella
“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi”, tutur Burhanuddin.
Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi.
• Apa Tarif PLN Naik saat Covid-19 ? Ini Penjelasan Manajemen PT PLN Persero
Serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi.
Penelusuran dan pemulihan aset negara; Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia.
Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan
Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
Baca juga: DPMPTSP Sanggau Harap Desa Yang Belum Berlistrik Masuk Dalam RUPTL PT PLN Tahun 2019-2023
“PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” ucap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
Zulkifli menambahkan, kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Agung RI selama ini perlu untuk ditingkatkan.
Baca juga: PT PLN Sumbang Rp 1,5 Miliar untuk Pembangunan Masjid Oesman Al- Khair
Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi PLN guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024.