Apa Tarif PLN Naik saat Covid-19 ? Ini Penjelasan Manajemen PT PLN Persero
Beredar kabar PLN menaikkan tarif dasar listrik atau TDL di media sosial. Bagaimana kebenarannya ?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beredar kabar PLN menaikkan tarif dasar listrik atau TDL di media sosial. Bagaimana kebenarannya ?
PT PLN Persero memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM), 1.300 VA dan diatasnya.
Seperti diketahui penetapan tarif dilakukan 3 bulan sekali oleh pemerintah.
Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya.
“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” tutur Executive Vice President Corporate Communication and CSR, I Made Suprateka dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2020).
• Token Listrik Gratis www.pln.co.id - Khusus Kategori Ini Gratis Listrik 6 Bulan Mei-Oktober 2020
Rincian tarif listrik per golongan
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh
Peningkatan konsumsi listrik selama WFH
PLN menjelaskan, adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona.
Sebab, selama pandemi, masyarakat banyak melakukan aktifitas di rumah.
“Biasanya siang hari tidak ada aktifitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” tambah Made.