Polda Kalbar dan BNN Sintang Tangkap Pria Edarkan Sabu dan Ekstasi
saat pemuda MR itu di amankan, tim subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapatkan dukungan dari anggota BNN Kabupaten Sintang.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pemuda diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar karena diduga kuat mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu di kabupaten Sintang
Pemuda berinisal MR (35) warga Jalan Akcaya Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang ini di tangkap oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Rabu 24 Maret 2021 siang sekitar pukul11.30 WIB Di sebuah rumah jalan Pertamina Gg. H. Abdul Manan Baqi KM 04 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang.
Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil di sita oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar yakni 4 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 3,80 Gram dan 240 Gram.
Selain itu juga di temukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 65 butir dari dua lokasi yakni di kamar dan dalam mobil.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dapati Sabu 1,45 Gram Polres Sambas Bekuk Pengedar Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan penangkapan pengedar narkoba di Sintang ini bermula pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah peredaran gelap narkotika
"Laporan masuk pada tanggal 15 Maret 2021, kemudian tim subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Jumat 26 Maret 2021.
Dikatakannya lagi, setelah di lakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pada Rabu 21 Maret 2021 siang , pemuda yang di curigai berhasil di amankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di kamar dan dalam mobil Toyota fortuner hitam
Lanjutnya, saat pemuda MR itu di amankan, tim subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapatkan dukungan dari anggota BNN Kabupaten Sintang.
"Sekarang pemuda tersebut sudah kita amankan berikut barang bukti narkoba dan yang terkait di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Yohanes.
"saya sudah minta kepada jajaran penyidik, selain di proses hukum juga untuk di kembangkan," pungkasnya. (*)