Login https://jendelaumkm.id Cek Subsidi Bunga UMKM ! Mudah, Cara Cek Penerima Program Subsidi Bunga
Program subsidi bunga bagi UMKM ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19.
Program subsidi bunga bagi UMKM ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).
Program subsidi bunga atau subsidi margin ini melayani bagi UMKM yang memiliki produktivitas produktif dengan maksimal Rp 10 Miliar.
Silahkan masukan NIK atau NPWP Anda. NIK untuk perorangan dan NPWP untuk badan hukum.
(Link dan cara kami sediakan di dalam artikel ini)
Baca juga: Cek Subsidi Angsuran KPR BTN 2021 Pakai NIK KTP atau NPWP ! Dapat Bantuan Subsidi KPR BTN ?
Baca juga: Cek Dapat Subsidi Bunga KPR dari Pemerintah https://jendelaumkm.id/masuk ! Cicilan Rumah Berkurang
KRITERIA PENERIMA BANTUAN
Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) melayani bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki baki debet Kredit / Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
- Memiliki kategori kinerjanya lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
- Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
- Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit / Pembiayaan untuk Debitur dengan plafon Kredit /
- Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Debitur Koperasi di luar kriteria kriteria di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
KETENTUAN UMUM WAKTU DAN BESARAN BANTUAN ANAK PROGRAM PEN PROGRAM ANAK