Login https://jendelaumkm.id Cek Subsidi Bunga UMKM ! Mudah, Cara Cek Penerima Program Subsidi Bunga

Program subsidi bunga bagi UMKM ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
jendelaumkm.id
Login https://jendelaumkm.id Cek Subsidi Bunga UMKM. 

Program Anak Perusahaan UMKM PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga / margin subsidi Kredit / Pembiayaan yang berlaku selama periode waktu paling lama 6 (enam) bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.

Untuk Kredit / Pembiayaan dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, maka besaran subsidi yang diterima adalah:

- Pinjaman dengan akumulasi plafon sampai dengan Rp.500 Juta, subsidi bunga / subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua

- Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp.500 Juta sd Rp.10 Miliar, subsidi bunga / subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua

Untuk Kredit / Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah:

-Pinjaman sampai dengan Rp.10 Juta subsidi sebesar beban bunga / margin Debitur, paling tinggi 25%

- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.10 Juta sd Rp.500 Juta, bunga subsidi / subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua

- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.500 Juta sd Rp. 10 Miliar, bunga subsidi / margin subsidi 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua

Jumlah akad pinjaman yang diberikan subsidi, dengan ketentuan berikut:

- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp.500 Juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga / subsidi margin

- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif Rp.500 Juta sd Rp.10 Miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga / subsidi margin

INFORMASI ALUR

Jika Anda merupakan pelaku UMKM dan telah memenuhi syarat di atas, maka data Anda akan secara otomatis masuk ke dalam data yang disampaikan oleh OJK ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan program subsidi bunga / subsidi margin PEN. 

Lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Penyalur Kredit / Pembiayaan Anda untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pinjaman Anda.

Lebih lanjut jika Anda telah terdaftar, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Kredit Pemerintah untuk melakukan pengecekan informasi yang terkait dengan besaran subsidi bunga / margin subsidi yang Anda dapatkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved