Seorang Ibu Siram Anak Kandung Pakai Air Panas, Berujung Bayi Menyusui Ikut Masuk Penjara
Ia mengakui, penganiayaan anak kandung dengan menyiramkan air panas ke punggungnya hingga melepuh yang dilakukan oleh ibu tersebut adalah perbuatan sa
Sehingga, mantan suaminya melaporkan perbuatan itu ke Polisi.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Idi, Irwandi SH, mengatakan, pihaknya memvonis terdakwa penganiaya anak kandung tersebut, meski ia memiliki anak yang sedang disusui, dengan pidana penjara delapan bulan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, sebutnya, terdakwa adalah ibu kandung dari korban penganiayaan yang merupakan anak tertuanya bersama suami pertama.
“Dia kesal dengan suaminya yang sudah bercerai, lalu dilampiaskan kepada anaknya. Anak tersebut disuruh kerja di rumah. Suatu ketika, anak itu agak terlambat memasak air untuk dibuat susu adiknya, terdakwa kemudian mengambil air dari kuali dan menyiramkannya ke punggung korban,'' ujarnya.
Baca juga: Terungkap Tarif Kencan di Kamar Kos Rp 300 Ribu! Cari Pelanggan via MiChat dan Pengakuan PSK
''Anak tersebut disuruh kerja di rumah. Suatu ketika, anak itu agak terlambat memasak air untuk dibuat susu adiknya, terdakwa kemudian mengambil air dari kuali dan menyiramkannya ke punggung korban,'' ujar Irwandi.
Menurut Irwandi, kejadian itu terungkap dalam sidang.
''Jadi, kami menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan ibu kepada anak kandungnya itu sangat sadis. Ia juga berbelit-belit dan tidak ada merasa penyesalan setelah menganiaya anaknya. Hal inilah yang memberatkannya,” ungkap Irwandi.
Kalau dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebut Irwandi, vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan terhadap ibu tersebut tidaklah berat.
Meski memiliki anak-anak yang masih kecil, tapi itu tidak bisa menjadi tameng baginya untuk menghindar dari tanggungjawab pidananya.
Selain itu, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap anak kandungnya sudah berlangsung lama.
Masyarakat tak sanggup lagi melihat penderitaan anak tersebut, kemudian membawa korban ke tempat pamannya.
“Jadi, menurut majelis hakim, vonis delapan bulan penjara untuk terdakwa sudah setimpal dengan pebuatan pidana yang dilakukannya,” ungkap Irwandi.
Dalam memvonis terdakwa, tambah Irwandi, majelis hakim tidak terikat dengan jumlah tuntutan jaksa.
Apalagi, sebutnya, jika mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman bagi pelaku bisa lebih dari delapan bulan.
Seperti dilansir Serambinews.com, 9 Juli 2020 lalu, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun asal Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, dianiaya ibu kandungnya N (31) dengan cara disiram air panas ke punggungnya.