Seorang Ibu Siram Anak Kandung Pakai Air Panas, Berujung Bayi Menyusui Ikut Masuk Penjara
Ia mengakui, penganiayaan anak kandung dengan menyiramkan air panas ke punggungnya hingga melepuh yang dilakukan oleh ibu tersebut adalah perbuatan sa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang ibu kandung berinisial N (31) harus menjalani hukuman penjara delapan bulan setelah menyiram anaknya yang berusia 12 tahun menggunakan air panas.
Akibat hukuman yang dijalani N, seorang anaknya yang masih menyusui harus ikut masuk penjara.
Peristiwa penyiraman air panas yang dilakukan N terhadap seorang anaknya terjadi Juli 2020 lalu di Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kasus ini kembali mencuri perhatian setelah foto seorang ibu bersama empat anaknya yang masih kecil-kecil berada dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA), Selasa 23 Maret 2021.
“Ibu dan anak ini dituntut 2 bulan dan divonis 8 bulan penjara oleh Hakim PN Idi, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ibu dan anak ini kini berada di Lapas I di,” demikian keterangan yang menyertai foto yang beredar tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Eka Priyatna, membenarkan foto itu.
Menurutnya, sekitar pukul Selasa 23 Maret 2021 pukul 15.00 WIB, jaksa mengirim napi wanita yang menganiaya anak kandung dan kasusnya sudah inkrah.
Baca juga: UNGGAH Soal Sakit Hati Anang & Aurel Hermansyah, Terkuak Pemilik Akun Ini Bukan Orang Biasa
Eka menyatakan, ibu dan seorang anaknya yang masih menyusui ditempatkan dalam kamar tahanan wanita bersama narapidana (napi) perempuan lainnya.
Dari empat anaknya seperti terdapat dalam foto yang beredar di grup WA, sebut Eka, yang boleh dibawa ke dalam kamar tahanan bersama ibunya hanya satu orang yang masih disusui.
“Sedangkan tiga orang lagi dibawa pulang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Eka juga memastikan, pihaknya akan memberi pelayanan kesehatan ibu dan anaknya tersebut.
Kronologi Penyiraman Anak Kandung
Kasi Intel Kejari Aceh, Andy Zulanda, menyampaikan dalam kasus tersebut, pihaknya menuntut N dengan pidana dua bulan penjara.
“Pertimbangan kita menuntut dua bulan adalah terdakwa masih memiliki anak kecil yang harus dirawat serta tak ada damai antara pelaku dan suaminya. Namun, hakim memvonisnya delapan bulan,” ungkap Andy.
Ia mengakui, penganiayaan anak kandung dengan menyiramkan air panas ke punggungnya hingga melepuh yang dilakukan oleh ibu tersebut adalah perbuatan salah.