SENGKETA Ordo Kapusin Ajukan Gugatan Pembatalan Surat Keterangan Waris

Setelah sempat tertunda beberapa waktu, Sidang Perdata atas Surat Keterangan Waris yang diketahui dibuat seorang Notaris di Sukabumi, dengan salah sat

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua JPIC OFM Cap Br Stephanus Paiman OFM Cap (kiri) dan Kuasa Hukum Ordo Kapusin Gunawan SH (Kanan). Tribun Pontianak 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ordo Kapusin yang di Wakili Ketua JPIC OFM Cap Br Stephanus Paiman OFM Cap secara resmi menggugat perdata atas Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh pihak keluarga mendiang RP Petrus Rostandy OFM Cap.

Setelah sempat tertunda beberapa waktu, Sidang Perdata atas Surat Keterangan Waris yang diketahui dibuat seorang Notaris di Sukabumi, dengan salah satu sebagai pemegang kuasa yakni Eddy Rostandy pun berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 22 maret 2021.

Namun, pelaksanaan Sidang ini kembali ditunda karena satu diantara tergugat tidak hadir Atas gugatan itu, Eddy Rostandy yang hadir di Pengadilan menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh hasil dari persidangan kepada majelis hakim, dan enggan memberikan komentar apapun perihal hal ini.

Baca juga: INFO BARU Konsulat Malaysia di Pontianak Akan Bantu Fasilitasi WNI yang Ingin Berobat ke Kuching

Disisi lain, Ketua JPIC OFM Cap Br Stephanus Paiman OFM Cap menyampaikan, ketika seseorang sudah memilih untuk hidup membiara dan bergabung mengabdikan diri untuk gereja, pihak keluarga tidak memiliki hak.

"Kita sudah memberikan diri untuk ordo untuk mengabdi kepada gereja, jadi Keluarga sudah tidak memiliki hak lagi untuk diri kita, apapun atas nama almarhum, itu kembali kepada ordo atau persaudaraan yang pilihnya semasa hidup. Dan dalam hukum gereja itu sudah ada yang mengatur,"tutur Ketua JPIC OFM Cap Br Stephanus Paiman OFM Cap 

Kemudian, kuasa Hukum Ordo Kapusin, Gunawan, SH., menerangkan, dalam kasus ini terdapat pemahaman hukum yang salah.

Menurut hukum waris ketika seseorang meninggal dunia, dan orang tersebut tidak memiliki istri dan anak, maka harta almarhum akan beralih ke pihak keluarga saudara.

Dalam kasus ini, mendiang Petrus Rostandy OFM Cap merupakan pastur Ordo Kapusin, biarawan, yang tunduk terhadap hukum gereja bukan hukum umum.

"Ada namanya hukum Kanonik didalam hukum Gereja Katolik, ketika seseorang menyerahkan diri sebagai biarawan, tunduk terhadap hukum gereja, jadi disini ada di pemahaman yang berbeda, bukan di sebagai orang biasa tetapi dia merupakan biarawan,"

Ketika menjadi seroang biarawan terdapat  janji yang dinyatakan terhadap gereja, seseorang yang telah memilih dengan bebas atas kehendaknya sendiri, melalui  janji / Kaul Kekal, akan terikat dengan Kaul Kemiskinan, Kaul Kemurnian, dan Kaul Ketaatan.

"kaul kemiskinan diantaranya, menyatakan bahwa dia tidak boleh Memiliki barang apapun, dan bila suatu waktu memiliki harta, maka akan menjadi milik ordo, ini jelas, dan ini yang tidak dipahami oleh orang awam, namun semua orang Katolik pasti mengerti hal ini, karena seorang pastur menyerahkan seluruh hidupnya untuk gereja,"

"Dan hari ini ada diantara pihak keluarga mendiang Petrus Rostandy mengurus surat keterangan waris, ini yang menjadi masalah, karena dengan surat ini mengangggu aset yang ada pada yayasan, ordo, yang diatasnamakan mendiang Petrus Rostandy," ujar Gunawan.

Sehingga dari pihak gereja kemudian mengambil langkah hukum proses pembatalan Surat Keterangan Waris, dimana proses pembatalan ini harus melalui proses persidangan.

Selain itu, Gunawan mengungkapkan, hal yang menguatkan gugatan pembatalan Surat Waris tersebut ialah Sebelum Pastur Petrus Rostandy meninggal dunia, pada tahun 1994, mendiang sudah membuat wasiat, dimana seluruh hak kepemilikan harta benda miliknya diwasiatkan ke pihak Ordo Kapusin.

"Jadi ini sudah jelas, Disamping ada hukum Kanonik, dan ada wasiat yang sudah serahkan ke ordo Kapusin, jadi dari segi hukum, dari Ordo Kapusin, gereja sudah jelas,"jelas Gunawan.

Atas kasus ini, ia mengatakan dari 5 ahli waris yang dibuat dalam surat keterangan waris Sebelumnya, 3 diantaranya sudah menyatakan mengundurkan diri, dan tidak ingin terlibat masalah harta tersebut, yang dimana kasus ini merupakan kasus pertama didunia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved