Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Kapan? Siapkan 5 Berkas untuk Daftar CPNS 2021

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, pada tahun ini pemerintah membuka sekitar 1,3 j

Editor: Nasaruddin
Freepik
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Kapan? Siapkan 5 Berkas untuk Daftar CPNS 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka dalam waktu yang tidak lama lagi. Informasi itu disampaikan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko.

Menurut Teguh, pembukaan pendaftaran CASN akan dimulai terlebih dahulu untuk sekolah kedinasan, yang dijadwalkan pada April mendatang.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran guru PPPK, PPPK nonguru, dan CPNS yang direncanakan pada bulan Mei atau Juni.

“Jika ada informasi terbaru terkait jadwal ataupun proses seleksi CASN, akan kami sampaikan melalui website resmi Kementerian PANRB,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin 22 Maret 2021.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, pada tahun ini pemerintah membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk PNS dan PPPK.

Baca juga: Berikut Syarat Perbaiki KTP dan Kartu Keluarga

Dari 1,3 juta formasi tersebut, jumlah kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak satu juta formasi, untuk pemerintah pusat sebesar 83.000 formasi, dan pemerintah daerah sebesar 189.000 formasi.

“Jumlah yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya,” ucah Tjahjo.

Sebagai persiapan menuju pelaksanaan CPNS 2021, ada sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi.

Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono mengatakan, dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini sama dengan rekrutmen CPNS sebelumnya.

"(Dokumen) sama dengan tahun lalu,” kata Paryono melalui WhatsApp, Sabtu 20 Maret 2021.

Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

Baca juga: Bagaimana Cara Urus KTP Hilang atau Rusak ? Cek Syarat Mengurus E-KTP Rusak atau Hilang !

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah

4. Transkrip nilai

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved