dr Fatah : 135 Orang Sudah di Karantina di Aruk

Namun demikian kata dia, jumlah itu masih bisa bertambah karena masih ada penambahan orang datang sampai dengan PLBN di tutup jam kerjanya sore ini.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili dan Komandan Kodim 1208/Sambas saat memantau penyeberangan orang dan barang di PLBN Aruk, Minggu 21 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, yang juga juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryunani mengatakan sampai dengan sore ini sedikitnya ada 135 orang yang sudah dikarantina di PLBN Aruk.

Namun demikian kata dia, jumlah itu masih bisa bertambah karena masih ada penambahan orang datang sampai dengan PLBN di tutup jam kerjanya sore ini.

"Kemarin 61 orang di hari pertama, di hari ini sampai sekarang yang udah terdata 135 orang. Tapi barusan ada rombongan datang lagi, kemungkinan bisa bertambah," ujarnya, Minggu 21 Maret 2021.

Baca juga: Bupati Atbah: Masuk Sambas Karantina Lima Hari dan Wajib Swab

Kata dr Fatah, dari 135 orang yang sudah terdata itu, semuanya saat ini harus menjalani masa karantina di PLBN Aruk, di tempat yang sudah di siapkan oleh pemerintah daerah dan tim Satgas Covid-19.

Karena masa yang akan di karantina terus bertambah, kata dia mungkin besok bagi pendatang baru akan di pindahkan ke gedung Diklat BKPSDMAD Kabupaten Sambas.

"Kalau besok tidak cukup lagi di wisma, kita bawa ke Asrama Diklat BKD," ungkapnya.

Ditegaskan oleh dr Fatah bahwa mereka menyiapkan tiga tempat untuk karantina warga yang masuk dari Malaysia melalui PLBN Aruk. Dan tempat itu kata dia berjumlah cukup besar.

"Iya di wisma Indonesia dengan daya tampung 200-an orang, asrama Brimob 50-an orang. Dan kalau di Aruk gak muat lagi, maka nanti akan dibawa ke Sambas, dan disiapkan di Asrama Diklat BKD dan asrama haji untuk menampungnya," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved