Cara Daftar Kartu Anak Jakarta ! Apa Syarat Mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA ?

Kartu Identitas Anak atau KIA diterbitkan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau WNI, penduduk Orang Asing (OA) dan anak berkewarganegaraan ganda

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com/Anggita Muslimah
Ilustrasi Kartu Identitas Anak 

- KTP orang tua

- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA

Sementara itu, penerbitan KIA bagi anak usia dari 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuhbelas) tahun kurang satu hari dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:

-Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

- KK

- KTP orang tua

- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA

- Pasfoto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

Penerbitan KIA karena hilang atau rusak dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang

- KIA lama yang rusak, jika karena rusak

- KK

- Dokumen perjalanan RI

- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi Penduduk OA

- pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun

Penerbitan KIA karena pindah datang bagi Penduduk WNI dan OA Pemilik ITAP, dengan memenuhi persyaratan  sebagai berikut:

- KIA lama

- KK

- Dokumen perjalanan RI

- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi penduduk OA

- pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun

- SKP/SKPD

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved