Cara Daftar Kartu Anak Jakarta ! Apa Syarat Mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA ?

Kartu Identitas Anak atau KIA diterbitkan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau WNI, penduduk Orang Asing (OA) dan anak berkewarganegaraan ganda

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com/Anggita Muslimah
Ilustrasi Kartu Identitas Anak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Identitas Anak atau KIA diterbitkan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau WNI, penduduk Orang Asing (OA) dan anak berkewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin.

Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.

Sedangkan KIA untuk anak berusia  di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.

Dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, penerbitan KIA terdiri atas:

- Penerbitan KIA baru

- Penerbitan KIA karena habis masa berlakunya

- Penerbitan KIA karena pindah datang

- Penerbitan KIA  karena hilang atau rusak

Penerbitan KIA bagi anak yang belum memiliki NIK dan Akta Kelahiran, maka proses penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran..

Sementara itu, penerbitan KIA karena pindah datang maka proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK.

PERSYARATAN KIA

Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran.

Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 5 (lima) tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:

- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

- KK

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved