Cara Daftar Kartu Anak Jakarta ! Apa Syarat Mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA ?
Kartu Identitas Anak atau KIA diterbitkan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau WNI, penduduk Orang Asing (OA) dan anak berkewarganegaraan ganda
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Identitas Anak atau KIA diterbitkan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau WNI, penduduk Orang Asing (OA) dan anak berkewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin.
Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Sedangkan KIA untuk anak berusia di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.
Dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, penerbitan KIA terdiri atas:
- Penerbitan KIA baru
- Penerbitan KIA karena habis masa berlakunya
- Penerbitan KIA karena pindah datang
- Penerbitan KIA karena hilang atau rusak
Penerbitan KIA bagi anak yang belum memiliki NIK dan Akta Kelahiran, maka proses penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran..
Sementara itu, penerbitan KIA karena pindah datang maka proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK.
PERSYARATAN KIA
Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran.
Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 5 (lima) tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- KK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-identitas-anakkompascomanggita-muslimah.jpg)