Pilkada Sekadau

Terima Putusan MK, Begini Kata Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius

KPU Sekadau diperintahkan melakukan Penghitungan Suara Ulang di Seluruh TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen mengungkapkan tentu pihaknya menyambut baik putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait sengketa Pilkada Sekadau.

Terlebih, dikatakan Sanen jika permohonan atas aengketa di Pilkada Sekadau dikabulkan sebagian.

KPU Sekadau diperintahkan melakukan Penghitungan Suara Ulang di Seluruh TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir.

"Kami akan fokus dulu untuk melakukan Pengawasan Perhitungan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Hal-hal lain Kami Tim Kuasa Hukum akan diskusikan dengan Prinsipal," kata Sanen, Jumat 19 Maret 2021.

Seperti diketahui, Perkara Sengketa Pilkada Sekadau di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan registrasi perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 akhirnya telah usai.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tok! Hakim MK Bacakan Tujuh Putusan Hasil Sengketa Pilkada Sekadau

Ketua Hakim MK, Anwar Usman membacakan amar putusan untuk hasil pilkada di Bumi Lawang Kuara tersebut.

Adapun tujuh amar putusan yang dibacakan Anwar Usman pada siarang langsung di Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat 19 Maret 2021.

Adapun amar putusannya sebagai berikut.

Amar Putusan

Dalam esepsi :
Menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya;

Dalam pokok permohonan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;

2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir;

3. Memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB, selanjutnya dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;

Baca juga: Sengketa Pilkada Sekadau, Pengamat : Publik Harus Mendukung Kandidat yang Menerima Kekalahan

4. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalbar dan KPU Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

6. Memerintahkan Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau dan Kepolisian Daerah Provinsi Kalbar untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 sesuai dengan kewenangannya;

7. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved